HarianNusa, Mataram – Satuan Resnakoba Polresta Mataram menangkap 4 (empat) orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 Wita.
Empat terduga yakni LYDR (31), MI (22), AG (25) dan TNP (21), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. LYDR ditangkap di depan rumahnya di wilayah Cakranegara Timur sementara ketiga lainnya ditangkap di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Mataram mulai memahami betapa pentingnya kerjasama dalam membendung peredaran barang haram ini.
Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti Narkotika berupa Pil ekstasi sebanyak 30 butir dan Shabu seberat 2,87 gram. Selain barang bukti tersebut petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi sabu, sejumlah uang tunai serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Kasat juga menjelaskan kronologis singkat penangkapan para terduga, dimana saat petugas melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri terduga sesuai informasi, petugas mengamankan LYDR terlebih dahulu pas didepan rumahnya saat sedang menunggu pembeli.
“Nah dari keterangan LYDR diperoleh informasi bahwa ia masih menyimpan sebagian barang di temannya MI di wilayah BTN Sweta, Kecamatan Sandubaya,” jelasnya.
Petugas lalu memburu MI dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaannya di Arena Biliyard yang ada di wilayah Sandubaya.
“Petugas langsung mengamankan MI, terduga yang dimaksud LYDR. Selain MI dua rekan lainnya yang berada bersamanya juga ikut diamankan,” bebernya.
Selesai melakukan penggeledahan di kedua tempat mereka ditangkap dan penggeledahan terhadap rumah masing-masing terduga, petugas langsung membawa para terduga ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dari keterangan penyidik LYDR mengakui memiliki Narkotika yang dibelinya patungan bersama MI.
“Mereka awalnya memiliki 59 butir pil ekstasi, namun 29 butir telah laku terjual dan sisanya tinggal 30 butir yang kini sudah kita amankan. Selain pil ekstasi, sabu seberat 2,87 gram hasil penggeledahan juga kita amankan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para terduga, barang tersebut mereka beli di wilayah Lombok Tengah dan akan diedarkan di Mataram. Dengan harga beli ekstasi 250 ribu rupiah dan dijual dengan harga 500 ribu sampai 550 ribu rupiah per butirnya.
“Para terduga masih kita dalami perannya termasuk melakukan koordinasi dengan Polres Lombok Tengah terkait barang yang diperoleh,” ucapnya.
Para terduga dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (F3)
Ket. Foto:
Empat terduga penyalahguna narkotika yang diamankan di Polresta Mataram. (Ist)