HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram membekuk tiga terduga pengedar Narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (10/8/2025) dini hari. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,59 gram dan empat butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dini hari tadi tim kami mengamankan tiga pria terduga pengedar Narkotika berikut barang bukti. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran Narkotika di wilayah Kota Mataram. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim menangkap terduga pertama berinisial DA di area parkiran salah satu tempat hiburan malam di wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu dan ekstasi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Berdasarkan keterangan DA, barang tersebut didapat dari SU, yang saat itu sesuai informasi sedang berada di kawasan Senggigi, Lombok Barat.
Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan SU beserta seorang pria lainnya berinisial INS di lokasi tersebut. Penggeledahan dilanjutkan ke tempat kos serta rumah ketiga terduga. Meski tidak ditemukan Narkotika tambahan, polisi menyita barang bukti lain seperti klip plastik kosong, pipet kaca, bong, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (F2)
Ket. Foto:
Tiga terduga pengedar dan barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram. (Ist)