More
    BerandaHukum & KriminalCuri Motor di Kosan, Pria Asal Loteng Ini Ditangkap  Resmob Polresta Mataram 

    Curi Motor di Kosan, Pria Asal Loteng Ini Ditangkap  Resmob Polresta Mataram 

    HarianNusa, Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang Pria berinisial MP asal Lombok Tengah karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).

    Terduga diamankan pada 26 September 2025 saat berada di seputaran Kota Mataram. Sementara peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 20 September 2025 sekitar pukul 01:00 wita dini hari di kosan korban di jl. Beaq Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram (TKP). 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M. Taufik SH., membenarkan penangkapan MP oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram (Tim Resmob Polresta Mataram). 

    “Benar kami telah mengamankan seorang terduga curanmor berdasarkan hasil penyelidikan Tim opsnal atas laporan yang masuk ke Polresta Mataram,” ungkap Kanit Ranmor saat ditemui media ini, Senin (29/09/2025). 

    Kanit mengungkapkan kronologis singkat kejadian, pada saat itu korban pulang ke Kos-kosan nya untuk membuang hajat. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Jenis Honda PCX miliknya persis di depan pintu kos. Namun setelah keluar dari toilet korban kaget karena sepeda motor tersebut tidak ada. 

    “Korban salah satu karyawan di Supermarket. Saat itu ia keluar membeli makanan lalu mampir ke kosnya untuk buang air. Kos korban tidak terlalu jauh dari supermarket tempatnya bekerja. Namun saat keluar dari toilet korban tidak melihat sepeda motor nya yang tadinya diparkir depan pintu kos,” benernya.

    Kini terduga dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polresta Mataram, namun terduga lainnya serta barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian, mengingat terduga melakukan aksinya bersama rekannya. 

    “Pelaku lainnya yang ikut serta masih dalam proses pencarian. Begitu pula dengan barang bukti lainnya,“ tegas Kanit. 

    Terduga (MP) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (F3)

    Ket. Foto:

    Terduga pencuri dan barang bukti sepeda motor PCX saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    spot_img
    error: Content is protected !!