BerandaNTBBapemperda NTB Optimistis Ranperda Delegasi Kewenangan Minerba Jadi Solusi Tambang Ilegal

Bapemperda NTB Optimistis Ranperda Delegasi Kewenangan Minerba Jadi Solusi Tambang Ilegal

HarianNusa, Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Delegasi Kewenangan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan menjadi solusi konkret atas maraknya praktik pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di NTB.

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Al Khairi, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjembatani berbagai persoalan pertambangan yang selama ini terjadi, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi mineral namun belum terkelola secara legal.

“Kami di Bapemperda optimistis ranperda ini akan menjadi jalan keluar bagi proses pertambangan ilegal yang selama ini terjadi. Kita ingin menjembatani persoalan-persoalan di beberapa wilayah yang memiliki potensi mineral agar tidak lagi ditambang secara ilegal,” ujar Ali Usman, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan ekosistem dan lingkungan. Karena itu, legalisasi melalui mekanisme yang diatur dalam perda dinilai penting agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.

“Di satu sisi kita tidak ingin potensi ini terus ditambang secara ilegal yang berakibat pada kerusakan ekosistem dan ekologi. Maka kita ingin agar ini dilegalkan, supaya proses legalisasi tersebut bisa melahirkan sesuatu yang bermanfaat,” jelasnya.

Ia memaparkan, terdapat sejumlah manfaat yang diharapkan dari pengesahan ranperda tersebut. Pertama, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengontrol proses pertambangan agar berjalan sesuai prinsip berkelanjutan (sustainable) dan tetap memperhatikan aspek keberlangsungan lingkungan hidup.

Kedua, dari proses legalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. PAD yang diperoleh nantinya akan diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan sosial dasar masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Selama ini karena sifatnya ilegal, kita tidak mendapatkan apa-apa. Lingkungan rusak, PAD juga tidak ada. Dengan perda ini, kita berharap ada kontribusi PAD di semua jenjang pemerintahan,” tegasnya.

Selain mengatur mekanisme legalisasi dan pengawasan, ranperda tersebut juga akan memuat ketentuan sanksi tegas terhadap praktik illegal mining. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Ali Usman berharap proses delegasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah di bidang mineral dan batubara dapat segera rampung, sehingga daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola potensi sumber daya alamnya.

Ia pun membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan ranperda tersebut. 

“Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap isu-isu pertambangan dan lingkungan untuk memberikan masukan kepada kami di Bapemperda. Masukan itu penting untuk memperkuat muatan dalam ranperda ini,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto: 

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Al Khairi. (HarianNusa/fit)

spot_img

Baca Juga