Jurnalis Lombok Gelar Aksi Tolak Remisi Pembunuh Wartawan

- Advertisement -

HarianNusa.com – Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2019, puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi wartawan Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dan Jurnalis Online Indonesia menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur NTB, Sabtu, 9 Februari 2019.

Aksi unjukrasa ini selain memperingati HPN juga sebagai bentuk sikap menolak sikap presiden yang memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada terpidana pembunuh Anak Agung Prabangsa wartawan Radar Bali yang tewas usai melakukan peliputan dugaan kasus korupsi di Bali.

- Advertisement -

Selain membawa spanduk penolakan terhadap pemberian remisi, para kuli tinta ini juga melakukan tabur bunga serta penandatanganan petisi menolak remisi kepada pembunuh Prabangsa. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia NTB, Riadi Sulhi dalam orasinya menyatakan kasus yang menimpa Prabangsa sebagai bentuk kejahatan dan pengekangan kebebasan pers.

Rencana pemberian remisi kepada Susrama terdakwa pembunuh Prabangsa dinilai sebagai tindakan yang menciderai rasa keadilan serta pembungkaman terhadap kebebasan pers sebagaimana yang dijamin dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Apa yang terjadi pada Prabangsa sebagai catatan hitam sejarah kebebasan pers di Indonesia dan rencana pemberian remisi itu sangat menciderai rasa keadilan,” ujar Riadi.

- Advertisement -

Hal senada juga disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Mataram, Sirtu. Ia menegaskan kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Dengan kasus Prabangsa tersebut kebebasan pers masih menjadi mimpi.

“Paska reformasi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers mendapat ruang tetapi kasus Prabangsa membuktikan kebebasan pers belum terlaksana dengan baik,” ucapnya.

- Advertisement -

Dalam aksi ini jurnalis Mataram menuntut agar presiden mencabut remisi kepada pembunuh Prabangsa tersebut. Selain itu wartawan juga menuntut agar kesejahteraan juga mendapat perhatian pemerintah.

Sementara hari ini diinformasikan bahwa Presiden Jokowi telah mencabut remisi yang diberikan pada pelaku pembunuh jurnalis. Itu atas desakan pekerja pers di berbagai daerah di Indonesia. (sat)

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

HarianNusa, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!