Ini Pelaku Pencurian Besi Penutup Drainase yang Viral di Mataram

- Advertisement -

HarianNusa — Video aksi pencurian besi penutup drainase sebanyak 57 buah milik Dinas Perkim Kota Mataram yang terpasang di sepanjang Jalan Pejanggik, Kota Mataram sempat viral di media sosial. Polisi pun berhasil mengungkap satu kelompok pelaku.

Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi, pada hari Senin (13/9/2021) dalam rilis kasus yang dilaksanakan di gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram menjelaskan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) dini hari itu.

- Advertisement -

Kasus itu berhasil diungkap oleh tim Puma Polresta Mataram, setelah sebelumnya menerima laporan dari Dinas Perkim Kota Mataram yang kehilangan 52 unit besi penutup drainase dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.

"Atas laporan korban, kami akhirnya dapat mengamankan tersangka, sekaligus penadah di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, setelah olah TKP dilakukan," ungkap Heri Wahyudi.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pria inisial B dan M yang bertindak sebagai penadah, serta pelaku Z dan R yang berasal dari Kota Mataram. Sementara untuk kelompok pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Puma Polresta Mataram.

- Advertisement -

Tersangka B melakukan pencurian dengan 2 rekan lainnya (Z dan R). R merupakan saudara kandung B yang mengambil besi penutup drainase yang terpasang di sepanjang Jalan Pejanggik.

Barang itu selanjutnya dijual kepada M seharga Rp1.900.000. Hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online dan narkoba.

- Advertisement -

"Dalam laporan korban bahwa besi penutup Drainase yang Hilang keseluruhan sebanyak 57 buah. Namun berdasarkan pengakuan, tersangka mengambil 12 buah. Sedangkan sisanya dicuri oleh komplotan lain," tutur Heri

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh polisi sebanyak 6 buah besi penutup drainase yang ditemukan di tangan penadah, sementara sisa lainnya telah dijual dan telah terkirim keluar pulau.

"Barang Bukti beserta 4 tersangka berhasil kami amankan dan saat ini berada di Mapolresta Mataram. Untuk pasal persangkaannya, yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ungkapnya.

Reporter: Hari
Foto: rilis kasus pencurian besi penutup drainase*

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

5 Rekomendasi Produk Brand’s Essence Of Chicken Terbaik

Brand’s Essence Of Chicken telah lama dikenal sebagai produk...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

Backstagers Indonesia Resmi Lantik Pengurus DPD NTB, Siap Dongkrak Industri Event Lokal

HarianNusa, Mataram – Backstagers Indonesia resmi membentuk dan melantik...

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!