Jumat, Mei 9, 2025
26.7 C
Mataram

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Advertisement -

HarianNusa.com, Nasional – Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara. Buni divonis dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Pria asal Lombok Timur itu dikenai dakwaan alternatif yakni mengunggah video pidato Ahok dengan membuat transkrip menghilangkan kata ‘pakai’.

- Advertisement -

Dalam persidangan tersebut, alumni 212 dan relawan berani mati untuk Buni Yani mengikuti jalan sidang. Beberapa relawan datang dari luar kota untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.

Sebelum vonis hakim, Buni juga mengimbau pada pendukung dan keluarganya untuk menerima putusan hakim dan akan mengajukan upaya hukum jika putusan hakim dinilai tidak adil bagi Buni.

“Mohon bersabar. Apa pun putusan harus kita terima dengan berbesar hati. Kita akan menempuh jalur hukum untuk melawan bila nanti putusannya tidak menunjukkan rasa adil,” ujarnya belum lama ini.

- Advertisement -

Buni juga mengucapkan terimakasih pada pendukungnya yang setia membelanya dan memberi suport pada Buni.

“Alhamdulillah banyak masyarakat yang memberikan perhatian dan menginginkan tegaknya keadilan bagi semua warga negara,” pungkasnya.

- Advertisement -

Ketua Majelis Hakim, M. Saptono membaca putusan hakim yang menyatakan Buni bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Buni juga tak langsung ditahan pasca putusan tersebut. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!