Didampingi Kuasa Hukum, Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling Lapor Polisi

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Sejumlah korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat mendatangi Polresta Mataram, Selasa, (5/3/2024). Kedatangan mereka didampingi Kuasa Hukum korban, Endah Puspita Sari, SH. MH., untuk melaporkan FA dan PA yang diduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling yang dimaksud.

Endah Puspita Sari mengungkapkan bahwa, kasus ini berawal dari jual beli tanah kavling di tahun 2022 lalu, dimana tanah kavling tersebut milik JB. JB memberi kuasa kepada FA dan PA untuk menjual tanah kavling yang dimaksud.

- Advertisement -

"Tetapi pada proses selanjutnya adalah tidak ada kepastian kepemilikan atas tanah tersebut. Karena selanjutnya ada seperti plang bahwa tanah itu bersengketa. Nah, jadi atas orang-orang yang telah membeli kaplingan ini tidak ada tanah yang bisa dimiliki," ujar Endah.

Namun, lanjut Endah, mereka memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari seorang notaris, namun perjanjian tersebut tidak bisa mengikat secara hukum karena pada prinsipnya PPJB tersebut tidak ada isinya.

Oleh FA tanah kavling tersebut dijual dengan harga 55 juta rupiah per are. Namun belakangan diketahui bahwa uang pembayaran tanah tersebut tidak diberikan kepada JB sesuai dengan jumlah tanah yang terjual sehingga oleh JB tanah tersebut dicabut.

- Advertisement -

Sementara Kepala Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara membenarkan adanya laporan dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu.

"Intinya kami telah menerima pengaduan terhadap dua terduga penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah kavling di Desa Duman," ujarnya.

- Advertisement -

Jika terbukti bersalah terlapor bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (HN3)

KET. FOTO:
Para korban jual beli tanah kavling di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok, didampingi Kuasa Hukum, Endah Puspita Sari, SH. MH., saat mendatangi Polresta Mataram untuk membuat laporan. (HN)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!