Polres Mataram Kembali Ringkus Penadah Motor Curian

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pelaku penadah motor curian berinisial NS alias Ucip (46) asal Nenggung Desa Masbagik Lombok Timur diringkus polisi. Polisi meringkus pelaku pada Sabtu (9/12) lalu.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK menerangkan, kasus tersebut bermula saat Team Resmob 701 Reskrim Polres Mataram melaksanakan patroli di wilayah Kota Mataram pada Jumat (8/12).

- Advertisement -

“Saat itu sekitar pukul 22.20 Wita tim melihat pengendara menggunakan motor Satria FU melintas di Jalan Sandubaya ke arah Bertais. Polisi kemudian memberhentikannya dan memeriksa kendaraan tersebut,” ujar Kapolres, Senin (11/12).

Pengendara tersebut diketahui bernama H. Saifudin. Motor yang dikendarainya menggunakan plat palsu. Saat diperiksa, motor tersebut merupakan motor hasil curian di Jalan Pantai Gerupuk, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram pada 26 September 2017 lalu.

Saifudin mengaku motor tersebut dititip oleh temannya bernama Janiah yang tinggal di Lombok Timur. Keesokan harinya pada 9 Desember, polisi kemudian menuju Lombok Timur dengan membawa H. Saifudin.

- Advertisement -

“Polisi mencari di daerah Mantang dan berhasil menemukan saksi Janiah. Kemudian ia diintrogasi terkait asal-usul motor tersebut,” jelasnya.

Janiah mengaku motor tersebut dititipkan oleh tersangka NS alias Ucip untuk dibuatkan STNK palsu melalui Janiah yang kemudian dibawa ke H. Saifudin.

- Advertisement -

“Polisi melanjutkan pengejaran terhadap pelaku NS di daerah Masbagik. Pada pukul 16.45 Wita, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di daerah Masbagik,” ungkapnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mataram untuk proses pengembangan. NS mengaku motor tersebut diberikan oleh seorang pria tidak dikenal yang akan digunakan untuk membayar kayu milik NS yang diambil pria tak dikenal tersebut dengan total sebesar Rp 7.600.000.

Namun anehnya, meskipun telah seringkali bertemu dengan pria tak dikenal yang dimaksud, NS tidak mengetahui siapa nama pria tersebut dan alamatnya. Ini menjadi kecurigaan polisi.

Sementara ini NS dikenai Pasal 340 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (sat)

- Advertisement -
Rabu, Juli 2, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

HarianNusa, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Pulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

HarianNusa.com, Mataram – Aksi bejat dilakukan seorang pria di...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...
Rabu, Juli 2, 2025

Berita Terbaru

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Ketua Komisi I DPRD NTB Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Semakin Profesional dan Humanis

HarianNusa, Mataram — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa...

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati LAZ : Dengan Sinergi dan Kolaborasi Lobar jadi Aman dan Sejahtera

HarianNusa, Dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun (HUT) Bhayangkara...
Rabu, Juli 2, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!