Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster, Selasa (9/1). Ribuan bibit lobster tersebut diselundupkan melalui jalur darat dengan menggunakan dua dus.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, mengatakan ribuan benih lobster tersebut diselundupkan melalui dua lokasi.

- Advertisement -

Polda NTB menggandeng Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Kelas II Mataram untuk mengungkap para pelaku penyelundupan. Sekitar pukul 16.30 Wita petugas menangkap empat pelaku penyelundupan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Bypass Kuripan-BIL.

“Keempat pelaku kita tangkap saat menggunakan mobil Ertiga. Sata diperiksa, kita temukan sekitar 1900 ekor benih lobster di dalam 19 kantong plastik,” ujarnya, Kamis (10/1).

Dari 1900 ekor benih lobster, 1700 ekor adalah jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara. Masing-masing pelaku berinisial MU (36) asal Desa Selong Belanak Lombok Tengah, LIP (30) asal Desa Mekarsari Lombok Tengah, H. IK (30) asal Selong Belanak dan SH (26) asal Desa Mangkung Lombok Tengah.

- Advertisement -

Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian bergerak di TKP kedua. Tepat di Jalan TGH Faesal, Bertais Kota Mataram, petugas mengamankan tiga orang pelaku penyelundupan lobster menggunakan kendaraan Datsun Go Panca. Petugas mengamankan 3.772 benih lobster dalam kardus besar. Lobster tersebut disimpan dalam 22 kantong plastik. Petugas juga mengamankan 2.250 benih lobster dalam kardus kecil, yang ditempatkan dalam 10 kantong plastik.

“Di TKP kedua, kita mengamankan benih lobster sebanyak 6.022,” pungkasnya.

- Advertisement -

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial KA (31) asal Desa Mertak Lombok Tengah, NA (38) asal Desa Bilalando Lombok Tengah dan NUR (35) asal Desa Mertak.

Para pelaku kini dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat(1) dan/atau Pasal 100 ayat (2) huruf j UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 7 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliyar.

AKBP Darsono menjelaskan, kini pelaku penyelundupan mulai menggunakan jalur darat sebagai alternatif menyelundupkan lobster. Hal itu karena banyak pelaku penyelundupan melalui bandara selalu berhasil digagalkan.

“Pelaku penyelundupan beralih melalui jalur darat, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang melalui bandara. Ini karena banyaknya pelaku penyelundupan yang tertangkap melalui bandara,” jelasnya. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!