HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster, Selasa (9/1). Ribuan bibit lobster tersebut diselundupkan melalui jalur darat dengan menggunakan dua dus.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, mengatakan ribuan benih lobster tersebut diselundupkan melalui dua lokasi.
Polda NTB menggandeng Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Kelas II Mataram untuk mengungkap para pelaku penyelundupan. Sekitar pukul 16.30 Wita petugas menangkap empat pelaku penyelundupan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Bypass Kuripan-BIL.
“Keempat pelaku kita tangkap saat menggunakan mobil Ertiga. Sata diperiksa, kita temukan sekitar 1900 ekor benih lobster di dalam 19 kantong plastik,” ujarnya, Kamis (10/1).
Dari 1900 ekor benih lobster, 1700 ekor adalah jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara. Masing-masing pelaku berinisial MU (36) asal Desa Selong Belanak Lombok Tengah, LIP (30) asal Desa Mekarsari Lombok Tengah, H. IK (30) asal Selong Belanak dan SH (26) asal Desa Mangkung Lombok Tengah.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian bergerak di TKP kedua. Tepat di Jalan TGH Faesal, Bertais Kota Mataram, petugas mengamankan tiga orang pelaku penyelundupan lobster menggunakan kendaraan Datsun Go Panca. Petugas mengamankan 3.772 benih lobster dalam kardus besar. Lobster tersebut disimpan dalam 22 kantong plastik. Petugas juga mengamankan 2.250 benih lobster dalam kardus kecil, yang ditempatkan dalam 10 kantong plastik.
“Di TKP kedua, kita mengamankan benih lobster sebanyak 6.022,” pungkasnya.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial KA (31) asal Desa Mertak Lombok Tengah, NA (38) asal Desa Bilalando Lombok Tengah dan NUR (35) asal Desa Mertak.
Para pelaku kini dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat(1) dan/atau Pasal 100 ayat (2) huruf j UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 7 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliyar.
AKBP Darsono menjelaskan, kini pelaku penyelundupan mulai menggunakan jalur darat sebagai alternatif menyelundupkan lobster. Hal itu karena banyak pelaku penyelundupan melalui bandara selalu berhasil digagalkan.
“Pelaku penyelundupan beralih melalui jalur darat, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang melalui bandara. Ini karena banyaknya pelaku penyelundupan yang tertangkap melalui bandara,” jelasnya. (sat)