HarianNusa.com, Mataram – Unit Opsnal Polsek Narmada meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku ditangkap siang tadi, Selasa (23/01).
Kapolsek Narmada Kompol Gusti Bagia, mengatakan pelaku diduga mencuri motor milik Jumanteri (31) di rumah miliknya di Dusun Jurang Mekar Desa Pakuan Kecamatan Narmada Lombok Barat pada 21 Januari 2018.
“Sekitar pukul 18.30 Wita korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, korban melihat motornya sudah tidak ada,” ujarnya.
Pukul 12.00 Wita, Selasa tadi, Kanit Reskrim dan Unit Opsnal Polsek Narmada dengan dibantu Bhabinkamtibmas Desa Pakuan melakukan pengepungan pelaku berinisial Kelet. Pelaku diduga sebagai otak dari kasus curanmor tersebut.
“Di rumahnya kita temukan parang dan satu unit motor Satria FU tanpa dokumen. Motor tersebut diakui pelaku digunakan untuk mencuri,” jelasnya.
Pelaku mengaku mencuri bersama temannya berinisial Olong asal Dusun Paok Gading Desa Sedau Narmada.
“Polisi kemudian bergerak ke rumah Olong. Kita melakukan upaya penangkapan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengepungan di rumah Olong, polisi berhasil meringkusnya. Di rumah pelaku ditemukan sepeda motor Yamaha Jupiter hasil curian di rumah korban.
Selain itu, polisi juga menemukan motor jenis KLX tanpa dilengkapi dokumen dan sebuah sabit yang diakui pelaku dibawa saat mencuri motor milik korban.
“Akhirnya dua pelaku serta tiga unit motor dan barang bukti lainnya kita amankan,” ucapnya. (sat)