More
    BerandaHukum & KriminalMencuri Lagi, Pria di Ampenan Diceraikan Istri

    Mencuri Lagi, Pria di Ampenan Diceraikan Istri

    HarianNusa.com, Mataram – Apes, itulah kata yang tepat terhadap residivis kasus pencurian sarang burung walet. Pelaku yang bernama Iwan Cahyadi (26) asal Lingkungan Kampung Banjar Kelurahan Ampenan Selatan Kota Mataram harus menerima kenyataan pahit diceraikan istri tercinta.

    Sang istri menceraikan pelaku lantaran pelaku telah melakukan pencurian untuk kesekian kalinya. Sebelumnya, pasangan suami-istri tersebut telah bercerai lantarang sang istri tidak sanggup dengan tingkah pelaku yang selalu memalukan nama keluarga lantaran mencuri. Namun, karena pelaku berjanji untuk tidak akan mencuri lagi, akhirnya mereka rujuk dengan perjanjian pelaku tidak akan mencuri lagi. Namun, pelaku kini melanggar janjinya yang berbuah perceraian.

    Pada Selasa (13/02) kemarin pelaku ditangkap Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram lantaran telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ditangkap di salah satu kos di Lingkungan Karang Buyuk Ampenan.

    Polres Mataram melakukan ekspos kasus pencurian sarang burung walet. (satria/hariannusa.com)

    “Pada saat penangkapan, pelaku tengah duduk bersama istri. Saat melihat kedatangan polisi, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah dan Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arnawa di Mapolres Mataram, Rabu (14/02).

    Pelaku melakukan pencurian sarang burung walet di Lingkungan Kampung Banjar Ampenan pada Sabtu 11 Februari 2017 dulu. Bahkan pelaku melakukan pencurian sarang burung walet di tiga tempat terpisah di wilayah Ampenan. Hingga pada Mei 2017 polisi memasukan pelaku dalam DPO.

    Saat proses penangkapan pelaku melarikan diri. Polisi melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali pada pelaku, namun pelaku tidak menggubrisnya dengan menyerahkan diri. Sehingga polisi melakukan tembakan ke arah betis kiri pelaku.

    “Tembakan peringatakn sebanyak tiga kali tidak diindahkan pelaku, sehingga kita terpaksa melumpuhkannya pada bagian kaki kirinya,” ungkap Kapolres.

    Sebelumnya pada 2015 lalu pelaku juga pernah dihukum penjara selama delapan bulan di Lapas Mataram karena melakukan pencurian. Residivis kambuhan ini kini kembali ke jeruji besi. Polisi juga mengamankan barang bukti sarang burung walet dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (sat)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!