HarianNusa.com, Mataram – Setelah beberapa kali dilakukan penundaan, akhirnya DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) menyetujui Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah. Persetujuan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin (26/3/2018).
Dalam Rapat Paripurna DPRD NTB itu dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariāah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari 10 (sepuluh) Fraksi DPRD NTB yang tergabung dalam Pansus 1 Ranperda Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah tersebut, sembilan Fraksi dapat menyetujui dan satu Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak Raperda tersebut dengan alasan belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Perundang-undangan yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pada rapat Paripurna tersebut, Juru Bicara (Jubir) sekaligus ketua Pansus 1, H.Johan Rosihan,ST., dalam laporan Pansus 1 yang dibacakannya menyampaikan alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda karena Ranperda itu dianggap belum memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu PP nomor 7 tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas,Pasal 2 ayat 1 bahwa paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sahā. Dalam Rancangan Perda Bab III Modal Usaha Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,pada Pasal 139 ayat 2, menurut F PDI Perjuangan, bertentangan dengan Ranperda Bab IV Kepemilikan Saham Pasal 9 ayat 2 tentang komposisi kepemilikan saham Pemegang Saham Pengendali (PSP) sebesar 51 persen.
Untuk memenuhi Kewajiban Pemenuhan Modal 51 persen sebagai saham Pemegang Saham Pengendali (PSP) Pemerintah Provinsi wajib menyetor Rp 350, 88 Miliar. Semetara menurut Fraksi PDI Perjuangan yang sudah disetor baru Rp.314 Miliar atau setara dengan 45,60 persen sesuai informasi laporan secara elektornik Kemendagri dengan demikian masih ada kekurangan Rp 36 Miliar. Berarti Unsur pasal 9 ayat 2 Ranperda ini belum Terpenuhi.
Perpanjangan masa jabatan direksi Bank NTB oleh RUPS bertentangan dengan Akte Pendirian Anggaran Dasar PT Bank NTB Tanggal 30 April 1999 pasal 11 huruf b Tentang Persyaratan Khusus Angka 3 yang menyebutkan ‘Para anggota direksi diangkat oleh RUPS dengan memperhatikan pertimbangan dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan bahwa masa jabatan direksi selama lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan kedua kalinya apabila mempunyai prestasi yang baik yang dibuktikan dengan tingkat kesehatan Bank sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Hal tersebut juga sesuai dengan surat OJK tanggal 6 November 2017 yang menyatakan bahwa perpanjangan direksi Bank memiliki potensi resiko hukum.
āFraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak menyetujui Ranperda tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah karena belum memenuhi persyaratan Perundang-undangan sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,” terang Juru bicara Pansus 1, H.Johan Rosihan,ST saat membacakan laporan Pansus I.
Dalam kesempatan itu,Johan Rosihan juga menyampaikan beberapa catatan dan saran yakni meminta Gubernur Provinsi NTB selaku pemegang saham untuk segera memenuhi persyaratan modal 51 persen sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTB Syariah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, untuk memenuhi saran nomor 1, lanjutnya,pihak kami (Pansus 1) meminta Gubernur untuk segera melaksanakan RUPS Luar Biasa sebelum berakhir masa jabatannya.
Ketiga, Agar dalam penyusunan Anggaran Dasar PT Bank NTB Syariah tetap mengacu kepada Perda ini dan khusus mengenai besaran prosentase komposisi penggunaan laba perseroan diuraikan secara jelas sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rapat Pansus 1.
Keempat, Calon Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah agar segera menyiapakan persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait no dengan perbankan syariah.
Kelima, untuk menjamin kontribusi PT Bank NTB Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi NTB sesuai dengan target RPJMD perlu ditingkatkan porsi pembiayaan pada sektor produktif.
Dikatakan Johan, Pansus 1 berharap dengan ditetapkannya Ranperda ini dapat mempercepat proses konversi yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu sehingga harapan operasional PT Bank Syariah yang direncanakan paling lambat Agustus 2018 ini dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga niat baik yang disertai dengan kerja keras dan proporsional ini dapat membawa kita terutama pengelolaan dana publik dengan sistem syariah ini dapat mewujudkan keberkahan bagi masyarakat dan daerah Nusa Tenggara Barat ini,” kata Johan mengakhiri pembacaan laporan Pansus 1 tersebut. (f3)