HarianNusa.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menangkap seorang pria berinisial SR alias R (30) di Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (05/07) lalu. Pria tersebut diduga bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Eka Paltie Arie Putra Hutagaol, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangannya, tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan dari warga bahwa tersangka menjual barang haram tersebut dan membuat masyarakat sekitar resah.
Berdasarkan informasi dari warga, Tim Opsnal melakukan pengintaian terhadap aktivitas tersangka untuk mengetahui bagaimana cara pelaku mengedarkan barang dagangannya dengan kisaran harga mencapai Rp. 150.000 per poket.
“Dari pengamatan kami, tersangka mengedarkannya dengan cara pelaku menunggu para pembeli di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup dari pengintaian tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dari rumah tersangka, berhasil ditemukan 6 poket sabu di kamar mandi dan 3 poket sabu di dalam kantong baju yang berada di dalam lemari yang masing-masing beratnya sekitar 0,5 gram.
Setelah di introgasi oleh tim, tersangka mendapatkan barang tersebut melalui seorang pria berinisal A yang berada di Kota Bima. Tersangka dijerat dengan UU. No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (sat)

