Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBCuri HP, Dua Jambret di Bawah Umur Diringkus Polisi

Curi HP, Dua Jambret di Bawah Umur Diringkus Polisi

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.Com, Mataram – Aksi penjambretan kembali terjadi. Dua pelaku penjambretan kembali diringkus polisi setelah beraksi di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat, Senin (4/6) diringkus Team Resmob Polres Mataram, Selasa (5/6).

Kedua pelaku merupakan anak di bawah umur asal Kecamatan Cakranegera, Kota Mataram. Pelaku berinisial AS (18) dan FH (18). Keduanya melakukan aksi kriminalitas tersebut di Toko Sri yang terletak di Desa Kekait, Gunung Sari.

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengendarai sebuah motor dan turun di toko tersebut. Salah seorang pelaku mencoba bertanya-tanya harga semir rambut. Ketika pemilik toko lengah, pelaku membawa kabur dua HP milik korban.

“Pelaku membawa kabur dua HP milik korban dengan modus menawar harga di toko tersebut. Ketika korban lengah, pelaku kemudian kabur membawa HP merek Nokia dan Samsung,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK belum lama ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (sat)

Dua jembret di bawah umur diringkus polisi

bagimana menurut Anda?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -