HarianNusa.com, Mataram – Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus Unit Reskrim Polsek Cakranegara, Sabtu (15/7) kemarin. Kedua pelaku diringkus sekitar pukul 21.00 Wita oleh polisi yang telah memantau keberadaan mereka.
Pelaku diketahui berinisial HA (24) dan SH (19). Keduanya berasal dari Lingkungan Karang Mas-Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah SIK, saat menggelar ekspos Senin (17/7) tadi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Baru Tohpati, Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 16 April lalu.
“Awalnya korban melintas di TKP. Tiba-tiba tiga orang tak dikenal datang kemudian langsung memukul pelaku, sambil mengancam korbannya. Kemudian para pelaku mengambil satu unit HP milik korban, jam tangan, topi, sandal dan uang Rp 80 ribu milik korban,” ujarnya.
Dua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Sementara satu pelaku lainnya hingga kini dalam pengejaran polisi.
Polisi juga menyita sebuah senjata dari gear motor yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku.
Saat diintrogasi polisi, kedua pelaku melaku mengambil barang berharga milik korban untuk dijual dan digunakan untuk minum minuman keras. Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Cakranegara dan terancam melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (sat)