HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) menjadi atensi Polsek Cakranegara. Dalam bulan ini Polsek Cakranegara berhasil meringkus puluhan pelaku kejahatan 3C.
Terbaru, Polsek Cakranegara kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di BTN Sweta, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Tiga pelaku masing-masing berinisial MN alias Pandi (24), RGP alias Dade (18) dan MFS alias Yadi (29). Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (14/7). Polisi yang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (18/7).
Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah SIK mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan merusak pintu depan dan pintu belakang rumah. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang berharga berupa satu unit laptop, satu unit layar monitor, dua rokok elektrik, lima baju kemeja dan beberapa potong baju kaos.
“Korban yang datang melihat pintu bagian depan dan belakang rumahnya telah dalam keadaan rusak. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut pada polisi. Sehingga kami melakukan pengembangan dan penangkapan,” ujarnya ditemui di Mapolsek Cakranegara, Kamis (20/7).
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Kini ketiganya ditahan di Polsek Cakranegara guna pengembangan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam melangggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (sat)