HarianNusa.com, Mataram – Polres Lombok Tengah (Loteng) mengatensikan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah satunya adalah kawasan wisata Pantai Kuta. Seorang pemasok ganja di kawasan tersebut tertangkap polisi sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, Rabu (2/8).
Pelaku berinisial LA (23), seorang warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Ia diciduk Sat Narkoba Polres Loteng karena diduga sebagai pemasok ganja di wilayah tersebut. Dengan kemampuannya dalam menguasai pasar hitam peredaran narkoba, LA leluasa mengedarkan barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Muhaemin SH SIK mengatakan pelaku merupakan pemasok besar ganja di kawasan wisata tersebut. Usianya yang terbilang cukup muda diisi dengan melakukan hal negatif.
“Dia merupakan bandar besar pemasok narkoba di kawasan tersebut. Terbukti saat digerebek di salah satu homestay ditemukan bahan dasar rokok Marijuana seberat 35,12 gram,” ujarnya, Rabu (2/8).
Pelaku ditangkap atas pengembangan dari seorang pembeli berinisial BD (35) yang ditangkap terlebih dahulu. BD kedapatan memiliki satu bungkus ganja seberat 1,56 gram di Pasar Seni Pantai Kuta.
“Tertangkapnya sang bandar berkat adanya pengembangan dari seorang pembeli yang tertangkap terlebih dahulu,” ungkapnya. (sat)