Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDua Residivis Pencurian di Gomong Tertangkap Setelah Dijebak

Dua Residivis Pencurian di Gomong Tertangkap Setelah Dijebak

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Dua residivis kasus pencurian kembali melancarkan aksinya. Kali ini kedua pelaku melancarkan aksinya di sebuah kos di Jalan Kecubung II, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis (3/8) lalu.

Pelaku berinisial MK (23) dan TA (20), keduannya asal Kelurahan Gomong. Pelaku memasuki sebuah kamar kos mahasiswa dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Pelaku mengambil satu unit laptop merek Lenovo dan satu unit HP merek Nokia type 3C.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK membenarkan penangkapan residivis atau pelaku utama kasus pencurian tersebut.

“Sat Reskrim Polres Mataram berhasil melakukan penangkapan pelaku utama kasus pencurian di Jalan Kecubung di Gomong,” ujarnya dalam press release,Rabu (9/8).

Ia mengatakan modus pelaku memasuki kos korban, karena pintu kos dalam keadaan tidak terkunci, sementara korban tidur di kamar kos tersebut.

Kapolres Mataram (kanan depan) menggelar ekspos kasus curat di Mapolres Mataram. (satria/hariannusa.com)

“Pintu kos dalam keadaan tidak terkunci dan korban sedang tidur. Seketika itu pelaku memasuki kamar kos dan mengambil barang-barang elektronik milik korban,” ungkapnya.

Senin (7/8) kemarin, Team Resmob Polres Mataram melakukan penangkapan. Penangkapan berawal saat polisi bekerjasama dengan mahasiswi yang menjadi korban memancing pelaku melalui sms. Beruntung pelaku belum membuang kartu korban yang ada pada HP hasil curian.

Polisi memancing untuk bertemu di Jalan Kecubung Raya. Pelaku yang mengira dapat bermesraan dengan korban kemudian datang menemui korban. Tiba di lokasi justru pelaku disergap polisi. Polisi kemudian mengembangkan pelaku lainnya.

“Dari pengembangan, pelaku berinisial TA berhasil ditangkap di Jalan Matahari Gomong. Kemudian penangkapan juga dilakukan terhadap penadah barang curian berinisial MJ (30) dan ZR (34).

Penadah barang curian tersebut mengaku telah membeli barang dari pelaku pencurian tersebut. Polisi juga telah menyita uang Rp 2,4 juta sisa penjualan barang curian mereka. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -