Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalHukumWarga NTB kini Dapat Bayar Pajak Kendaraan melalui ATM

Warga NTB kini Dapat Bayar Pajak Kendaraan melalui ATM

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Memperingati HUT RI ke-72 ini, Polda NTB bersama Gubernur NTB, TGH M. Zainul Madji meluncurkan E-Samsat, Kamis (17/8). Ke depannya, masyarakat tidak perlu mengantri dalam membayar pajak kendaraan. Masyarakat cukup membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Launching E-Samsat tersebut dilakukan di Kantor Gubernur NTB, usai menggelar upacara kemerdekaan.

Peluncuran tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat termudahkan dalam memanfaatkan pelayanan publik. Adapun cara-cara awal yang harus dilakukan wajib pajak, pertama dengan melakukan pendaftaran dan membawa persyaratan seperti biasanya.

Kemudian, dilakukan proses regident. Bila memenuhi syarat, wajib pajak akan diberikan akses E-Samsat dengan mengirim SMS nomor kendaraan dan nomor mesin ke SMS Gateway Bappenda NTB. Kemudian sistem akan membalas memberikan info identitas kendaraan dan nominal pembayaran, dan terakhir wajib pajak akan membayar melalui ATM.

Struk pembayaran melalui ATM akan ditukar dengan notice pajak, kemudian masyarakat akan melakukan pengesahan STNK tahunan di kantor pajak setempat.

“Untuk pengesahannya, Samsat sementara ini hanya untuk satu tahun perpanjangan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra Tri Budi Pangastuti.

Menurut Tri Budi, E-Samsat bertujuan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat sekaligus sebagai bentuk transparansi pengelolaan pajak kendaraan.

“Kita membuka layanan publik untuk mewujudkan pemerintah yang bersih. Istilahnya good government and clean governance,” paparnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -