HarianNusa.com, Mataram – Jelang gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2018, KPU NTB mengumumkan syarat yang harus dipenuhi bagi Calon Gubernur (Cagub) yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen. Dibutuhkan minimal 303.331 KTP sebagai syarat dukungan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya. Sabtu, (16/9)
Sementara untuk penyerahan bukti dukungan ke KPU NTB dilakukan mulai tanggal 22-26 November 2017 mendatang.
Selain jumlah dukungan, hal yang perlu diketahui oleh calon perseorangan adalah persebaran KTP pendukung yang harus tersebar minimal di enam kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB.
“Jumlah dukungan minimal dan persebaran tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor: 83/HK.O3.1-Kpt/52/prov/IX/2O17 tanggal 10 September 2017 tentang Persyaratan jumlah dukungan dan persebaran paling sedikit untuk dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2018,” katanya.
Sedangkan untuk cara pengumpulan berkas dukungan, lanjut Ansori, harus dibuat dalam bentuk surat dukungan disertai fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, sejauh ini baru Bupati Lombok Timur, H Ali BD yang sudah menyatakan diri akan maju melalui jalur perseorangan. (sta)