HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB membekuk bandar narkoba asal Ampenan, Kota Mataram, Jumat (22/9). Pelaku diketahui berinisial RJ (32).
Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Lingkungan Karang Siluman, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku ditangkap lantaran informasi masyarakat yang kerap melihat pelaku menjual narkoba.
“Atas informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat melakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti yang sesuai informasi,” ujar Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP A.A Gede Agung, Rabu (27/9).
Ditemukan barang bukti berupa sebuah amplop yang di dalamnya terdapat dua klip plastik berisi sabu seberat 9,76 gram, dua unit HP dan uang Rp 1.175.000.
Sementara, pada Senin (11/9) lalu, polisi juga melakukan penangkapan bandar narkoba di sebuah bungalow Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Pelaku berinisial RA (24) asal Dusun Karang Desa, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang.
Ditemukan barang bukti berupa tas hitam yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip berisi 14,46 gram ganja. Selain itu polisi juga mengamankan lima bungkus plastik klip transparan, dua korek api, satu gunting, satu bungkus kertas rokok, HP dan uang Rp 211.000.
Pelaku RJ terjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara pelaku RA terjerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sat)