Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNasionalBayar PSK dengan Uang Palsu, Pria ini Diringkus Polisi

Bayar PSK dengan Uang Palsu, Pria ini Diringkus Polisi

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Nasional – Seorang pria berinisial B (30) asal Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora diringkus polisi, Selasa (10/10). Pelaku diringkus polisi lantaran membayar seorang wanita pramunikmat menggunakan uang palsu.

Saat itu pelaku mendatangi lokalisasi Sumber Agung di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Bloka. Pria tersebut meminta seorang wanita berkencan bersamanya. Terlebih dahulu dia memberikan wanita tersebut uang Rp 200 ribu untuk membeli minuman. Uang tersebut merupakan uang palsu yang tidak disadari korban.

“Tersangka datang sendirian dengan membeli minuman dan mengencani seorang PSK,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi.

Ia kemudian menyewa kamar bersama wanita tersebut dan membayar wanita itu menggunakan uang palsu sebesar Rp 300 ribu.

Usai bercinta dengan korban, pelaku pun pulang. Namun saat wanita tersebut hendak mengisi pulsa elektronik, dia terkejut bahwa uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu. Ia kemudian melaporkannya pada polisi.

Dengan cepat polisi pun memeriksa para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kurang dari sehari pelaku berhasil ditangkap polisi. Polisi berhasil mengamankan uang palsu Rp 700 ribu.

“Dari hasil investigasi, tersangka merupakan sindikat pengedar uang palsu yang ada di area Kabupaten Jepara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 junto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI Nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -