HarianNusa.com, Bima – Seorang pemuda asal Dusun Kenanga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima diringkus Satresnarkoba Polres Bima, Minggu (22/10). Pria berinisial S (38) ditangkap saat hendak menjual narkoba di depan rumahnya.
Penangkapan pelaku berlangsung dalam operasi Anti Narkotika (Antik). Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang kerap melihatnya menjual narkoba.
Di lokasi, polisi menemukan dua poket sabu pada pelaku. Selain sabu, polisi mengamankan alat hisap lengkap. Saat digeledah di rumahnya, tidak ditemukan narkoba. Menurut pelaku, ia telah menjual narkoba pada pembeli.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. Namun saat kita kembangkan orang yang dimaksud pelaku, ternyata tidak ada di kediamannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Penangkapan tersebut membuat daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Polisi kini masih memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus tersebut. (sat)