HarianNusa.com, Mataram – Era informasi dan transaksi elektronik membuat semua orang mudah menyampaikan keluh kesahnya di media sosial. Namun dengan kebebasan tersebut, tidak berarti setiap orang dapat bebas menghina orang atau institusi lainnya.
Kasus penghinaan melalui media sosial facebook kembali terjadi di Lombok Timur (Lotim). Kali ini akun dengan nama Bang Koyos menulis status berisi hujatan terhadap polisi. Hujatan tersebut ia lakukan lantaran sakit hati karena polisi menilang motornya di Simpang Empat BRI Cabang Selong Lotim pada Kamis 26 Oktober 2017 lalu.
Dalam statusnya yang diunggah sesaat setelah ditilang, ia mengatakan apa ruginya polisi jika ia tidak menggunakan helm di jalan. Bahkan jika ia mengalami lakalantas dan meninggal maka bukan menjadi kerugian polisi. Bahkan Bang Koyos menganggap polisi lebih rendah dari hewan.
Atas perbuatannya tersebut, pada Selasa 7 November 2017, sekitar pukul 21.00 Wita, Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Bang Koyos. Remaja tersebut ditangkap di rumah kakeknya di Kampung Saruk, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Lotim.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berinisial NP (16) asal Kampung Saruk, Desa Masbagik, yang telah putus sekolah sejak kelas satu SMP.
Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu Made Tista mengatakan NP pemilik akun Bang Koyos sebelumnya ditilang polisi lantaran tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukan STNK. Motor miliknya kemudian ditilang polisi.
“Pelaku memposting kata-kata hinaan terhadap polisi setalah ia ditilang lantaran tidak menggunakan helm, tidak ada SIM dan tidak bisa menunjukan surat kendaraan (STNK),” ujarnya, Kamis (9/11).
Namun polisi berbaik hati, ia tidak diproses hukum. Polisi hanya memanggilnya untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. (sat)