HarianNusa.com, Lombok Timur – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) melakukan penangkapan dua pria yang diduga sebagai penyalahguna narkoba. Keduanya ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita, Sabtu (11/11).
Para pelaku ditangkap di Kelurahan Sanubaya, Selong, Lotim. Masing-masing pelaku berinisial Lalu SP (38) asal Narmada, Lombok Barat dan Lalu KN (43) asal Sanubaya, Selong.
Kapolres Lotim, AKBP M. Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan tersebut karena pelaku dicurai menguasai narkoba dan diduga menjadi pengedar narkoba.
“Diduga pelaku menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Minggu, (12/11).
Saat rumah pelaku KN digerebek, polisi dengan disaksikan warga menemukan beberapa alat yang digunakan untuk mengisap sabu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah pelaku.
Barang bukti yang ditemukan berupa alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip, korek api, tabung kaca yang memiliki jarum, pipet, HP dan uang Rp 6.741.000.
“Setelah digeledah ditemukan alat untuk mengkonsumsi narkoba,” pungkasnya.
Untuk mengembakan kasus tersebut, kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolres Lotim guna menjalani pemeriksaan. (sat)