Selain Banding, Buni Yani Laporkan Hakim ke KY

- Advertisement -
HarianNusa.com, Mataram – Putusan 1,5 tahun terhadap Buni Yani disikapi dengan pengajuan banding dan melaporkan majelis hakim yang mengeluarkan putusan terhadapnya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (20/11).

Sikap tersebut ditempuh Buni Yani sebagai buntut kekecewaannya terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya. Ia meyakini video pidato Ahok yang diuploadnya melalui facebook tidak melanggar hukum, karena terbukti ucapan Ahok adalah sesuai realita yang sebenarnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB Senin kemarin tim kuasa hukum Buni di bawah koordinasi Irfan Iskandar mendatangi Komisi Yudisial. Pengacara menyerahkan dokumen yang berisi dugaan pelanggaran kode etik hakim selama persidangan Buni Yani digelar. Penyerahan dokumen tersebut molor dari jadwal sebelumnya. Sebelumnya pada Jumat (17/11) tim pengacara berencana ke KY, namun tertunda hingga Senin kemarin.

- Advertisement -

Buni Yani yang dihubungi membenarkan pengajuan banding dan pelaporan majelis hakim ke KY. Ia mengatakan selama persidangannya majelis hakim diduga melanggar kode etik, namun ia tidak menjabarkan secara jelas kode etik yang dimaksud. Hal tersebut agar menjadi tugas KY dalam menangani laporannya.

“Karena hakim diduga melanggar kode etik selama persidangan di Bandung, saya dan pengacara melaporkannya ke KY,” ujar Buni, Selasa (21/11).

“Kita juga akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.

- Advertisement -

Buni Yani diputus bersalah oleh hakim lantaran mengunggah video pidato Ahok yang dinilai menghina Al-Maidah ayat 51. Hakim menjatuhkan vonis karena menilai Buni membuat keresahan dan tidak mengakui kesalahannya. Namun putusan tersebut ditanggapi Buni dengan mengajukan banding dan melaporkan hakim ke KY. (sat)

- Advertisement -
Rabu, Juni 25, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Rabu, Juni 25, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!