HarianNusa.com, Mataram – Kejadian nahas menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Darwatiningsih (64). Ia dijambret dua bocah ingusan saat sedang melintas di Jalan Lingkar Kota Mataram.
Kronologis bermula saat korban saat melintas di depan SMK Pelayaran yang berada di Jalan Lingkar, tiba-tiba dua bocah ingusan yang melintas menggunakan Honda Vario memepet motor korban dari belakang. Salah seorang pelaku kemudian merampas dompet milik korban yang berada di box motor korban.
Korban terpleset dan jatuh dari motornya. Korban mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan. Melihat korbannya yang terjatuh, pelaku yang menjambret korban sambil tersenyum melambaikan tangan seakan mengejek korban.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada 28 Juli 2017, namun pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 13 Januari 2018. Pelaku berinisial ARA (16) berhasil ditangkap saat berada di Kantor PT Bayu Jalan Gajah Mada Kota Mataram.
“Kita lihat ada salah satu pelaku di sekitaran Jalan Gajah Mada, kita melakukan penangkapan. Pelaku kemudian dibawa di Polres Mataram untuk pengembangan pelaku lainnya,” ujar Kapolres, Senin (15/01).
Pelaku ditangkap Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram tanpa perlawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres. Hasil pengembangan, ARA menyebutkan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Pelaku lain diketahui berinisial HJ (16).
“Hasil pengembangan, pelaku menyebutkan nama rekannya yang terlibat kasus penjambretan dengannya,” ungkapnya.
Pelaku HJ telah lebih dahulu ditangkap dan kini telah diproses hukum. Namun pelaku ARA mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 10 kali di daerah Cakranegara, Mataram dan Ampenan. Dia mengaku melakukan aksinya bersama pelaku berinisial MU (16). Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap MU.
“Pada malam itu juga sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku (MU) berhasil ditangkap saat berada dalam warung kakaknya di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Pelaku ARA yang merupakan pelajar sekolah ini juga sebelumnya telah dikirim pada Panti Sosial Paramita Mataram, karena dia di bawah umur. Namun, di sana dia kabur dan kembali menjalankan aksinya.
“Dua pelaku ini pernah melakukan kejahatan (jambret), di Cakranegara ada empat TKP, kemudian di Polsek Ampenan ada empat TKP dan di Polsek Pajang ada satu TKP,” katanya.
Sementara pada TKP di Jalan Lingkar, korbannya harus menjalani operasi karena tangan kanannya patah. Tangan korban harus dipasang pen untuk sementara waktu akibat kejadian tersebut. (sat)