HarianNusa.com, Mataram – KPU Provinsi NTB sudah selesai melakukan pengecekan terhadap perbaikan dukungan Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB H. Moch Ali Bin Dachlan – TGH L Gede M Ali Wirasakti Amir Murni (Ali-Sakti), yang diserahkan langsung oleh Tim Penghubungnya pada tanggal 18 Januari 2018 lalu.
Dari sejumlah 138.693 perbaikan dukungan yang diterima KPU Provinsi NTB, setelah dilakukan pengecekan menjadi 137.429, dukungan.
“Kami sudah melakukan penghitungan dan pengecekan terhadap perbaikan dukungan pasangan perseorangan Ali-Sakti, dari 138.693 dukungan menjadi 137. 429 dukungan,” kata Ketua KPU NTB H. Lalu Aksar Anshori, Rabu (24/1).
Dijelaskan Aksar, setelah pengecekaan dilakukan kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi untuk mencocokkan data dengan beberapa item yang menjadi tolak ukur pengecekan administrasi .
Setelah dilakukan verifikasi administrasi, diketahui perbaikan dukungan yang memenuhi syarat (MS) sejumlah 136.353 dan 2.310 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tak sampai di sini, Aksar menguraikan, setelah verifikasi administrasi dilakukan selanjutnya dilaksanakan juga cek kegandaan dengan sistem informasi pencalonan, yang jadwalnya dilakukan sampai tanggal 26 Januari.
“Untuk jadwal analisa kegandaan sampai tanggal 26 Januari, tanggal 27 hingga 29 Januari dukungan sudah di distribusikan ke PPS-PPS melalui KPU kabupaten/kota untuk dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan tanggal 30 Januari sampai 5 Februari,” urainya.
Pada masa perbaikan tanggal 18-20 Januari kemarin, kata Aksar, menjadi penentu akhir nasib Ali-Sakti untuk bisa lolos sebagai peserta Pilkada NTB 2018, yang akan ditetapkan KPU pada pertengahan Februari mendatang. Jika satu biji saja dari jumlah perbaikan dukungan yang wajib diserahkan kurang, maka Ali-Sakti langsung akan dinyatakan TMS.
“Ini mengacu pada syarat minimal, jika jumlah minimal masih kurang, ya dinyatakan TMS,” paparnya.
Namun demikian, Aksar mengatakan, apabila sebaran sudah terpenuhi bisa dikatakan bebas, baik dari seluruh Kabupaten/Kota, atau hanya beberapa, karena sebarannya sudah terpenuhi.
Menurut pasal 66 PKPU nomor 3 tahun 2017 verifikasi faktual tahap perbaikan dilakukan secara kolektif.
“Saat verifikasi faktual, nantinya tim penghubung mengumpulkan pendukungnya di PPS-PPS,” terang Aksar.
Aksar mengatakan semua syarat pasangan calon dinyatakan lengkap baik pasangan calon jalur independen maupun jalur partai politik.
“Syarat paslon semuanya dinyatakan lengkap tinggal tunggu hasil verifikasi faktual KTP dukungan Ali-Sakti saja,” terangnya. (f3)