Jumat, Mei 9, 2025
28 C
Mataram

Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan Waspadai Penggunaan Minyak Goreng Bekas di NTB

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 510 tentang Larangan Penjualan Minyak Goreng Bekas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Perdagangan NTB dan Satgas Pangan Polda NTB gencar melakukan sidak ke berbagai rumah makan, restoran, UMKM maupun pelaku bisnis kuliner.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Hj. Selly Andayani mengatakan kaitan dengan sosialisasi dan Surat Edaran Gubernur NTB Oktober 2017 lalu pihaknya sudah memanggil Manager CV Limintu dan ternyata belum memilik izin dan tempat usaha.

- Advertisement -

“Dan kami berikan putusan agar bulan Desember 2017 mereka sudah mempunyai izin dan tempat usaha agar kita mudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan minyak goreng bekas,” kata selly saat mengunjungi CV Limintu Energi Persada di Jalan Brawijaya-Mataram, Kamis (25/1).

CV Limintu Energi Persada merupakan perusahaan yang membeli minyak goreng bekas kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijadikan minyak pelumas.

Dinas Perdagangan Provinsi NTB menilai kehadiran LEP ini menjadi solusi bagi beberapa pengusaha kuliner, hotel maupun restoran dan usaha makanan rumahan yang kebingungan ke mana membawa minyak goreng bekas mereka.

- Advertisement -

“Selama sidak kami menemukan ada beberapa tempat yang menampung minyak goreng bekas mereka sampai dua tahun karena tidak tahu mau dibawa ke mana, jangan sampai hotel atau restoran dan sebagainya menjual dan menggunakan minyak goreng bekas untuk masyarakat, karena ini bisa membahayakan kesehatan. Jika ketahuan bisa terkena sanksi dari Satgas Pangan Polda NTB,” tegasnya.

Untuk itu, Dinas Perdagangan Provinsi NTB meminta CV Limintu Energi Persada Cabang NTB segera mengurus kelengkapan izin operasi mereka sehingga dapat melakukan legalitas usahanya, apalagi kehadirannya dianggap bisa membantu mengatasi permasalahan minyak goreng bekas tersebut.

- Advertisement -

“CV Limintu Energi Persada ini harus berbetuk PT, mengenai izin sedang diurus tinggal menunggu HPPL dari Pemkot Mataram yang belum turun, nah ini saya minta untuk didampingi,” katanya kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Manager CV Limintu Energi Persada, Ismu Waluyo mengatakan
untuk peredaran minyak goreng bekas ini pihaknya sudah menyediakan surat jalan khusus keluar dari hotel, rumah makan, atau pelaku usaha lain tempatnya mendapatkan minyak goreng sesuai kuantitasnya, begitu juga dengan yang masuk ke gudang harus sama jumlahnya.

“Berapa yang kita dapatkan dari outlet segitu jumlahnya yang masuk ke gudang. Dan nanti kita berikan rekapan khusus satu bulannya berapa yang dikirim,” katanya.

Dikatakan Ismu bahwa Limintu Energi Persada telah beroperasi selama dua tahun, Namun setelah adanya Surat Edaran Gubernur NTB perusahaannya menjadi lebih tersistem lagi.

“Lebih kita perhatikan lagi sistemnya agar kita bisa saling kontrol dan saling mengawasi peredaran minyak goreng bekas ini,” ungkapnya.

Ismu mengaku setiap bulannya ia melakukan kontribusi minyak goreng bekas hingga 15 ton yang didapatkan dari kurang lebih 250 outlet baik restoran, hotel, rumah makan, usaha rumahan dan tempat lainnya di NTB yang kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijadikan minyak pelumas.

“Pengiriman dilakukan sesuai permintaan pabrik dan stok yang ada di Lombok,” pungkasnya.

Limintu Energi Persada ke depannya akan melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan sejumlah pihak yang menghasilkan minyak goreng bekas sehingga peredarannya tersalur dengan baik dan tidak merugikan kesehatan masyarakat. (f3)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!