HarianNusa.com, Bima Kota – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota membekuk dua pemuda yang diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis (24/01).
Masing-masing p-elaku berinisial MS (29) dan FR (21). Mereka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
KBO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPDA Budi Rohadi, SH mengatakan dari penangkapan tersebut polisi menyita bukti-bukti narkoba.
“Barang bukti berupa enam lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,21 gram, satu buah bong, dua buah tabung kaca, tiga buah pipet plastik, tiga buah korek api gas, tiga buah handphone, satu buah dompet warna coklat, uang sejumlah Rp. 1.300.000, satu buah gunting, satu buah Isolasi, satu buah kotak kaca mata, dua buah potongan pipet, delapan lembar plastik klip,” jelasnya.
Kini keduanya tengah diamankan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sat)