HarianNusa.com, Lombok Timur – Tim Ops Jaran Gatarin 2018 Polsek Pringgabaya menangkap pelaku pencurian di sebuah toko elektronik di Dusun Cemporonan Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur (Lotim), Jumat (26/01).
Pelaku berinisial JM alias Marsoan (43) asal Dusun Saleh Sungkar Kecamatan Pringgabaya. Pelaku melakukan pencurian Desember 2017 lalu.
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista, mengatakan modus pelaku beraksi pada malam hari memasuki toko elektronik dengan cara merusak gembok. Pelaku kemudian mengambil barang elektronik berupa sound system Polytron, TV LCD 21 inci merek Polytron dan DVD merek Mito.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,” ujarnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi kemudian menyita barang-barang hasil curian pelaku.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pringgabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (sat)