HarianNusa.com, Mataram – Satu wanita dan dua pria dipergoki Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka digerebek di Perumahan Lingkar Harmoni Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram. Ketiganya diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu 28 Januari 2018 lalu. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap dilakukan transaksi diduga narkoba.
“Atas laporan masyarakat, kami melakukan pemantauan dan penggerebekan,” ujarnya di Mapolda NTB, Jumat (09/02).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LN (39) warga Kelurahan Turide Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, R (27) warga Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram dan seorang wanita berinisial VS (30) asal Kelurahan Turide.
“Saat penggeledahan badan, kita tidak menemukan apa-apa, namun barang bukti terkait narkoba kita temukan di dalam rumah tersebut,” pungkasnya.
Polisi berhasil menyita 10 butir ekstasi, 1,16 gram sabu, 1,35 gran sabu, alat hisap sabu dan barang bukti lain terkait narkotika.
Ketiganya kini diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB dan tengah menjalani penyidikan terkait keterlibatan dalam kasus narkoba tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sat)