Kamis, Maret 28, 2024
BerandaHeadlineOmbudsman: Lombok Barat Masuk Kategori Tingkat Kepatuhan Terburuk

Ombudsman: Lombok Barat Masuk Kategori Tingkat Kepatuhan Terburuk

- Advertisement -

HarianNusa.com – Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan hasil penilaian kepatuhan terhadap kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2018. Penilaian yang berakhir pada Juli 2018 mencatat banyak daerah di NTB yang masuk pada kategori rendah dan sedang.

Penilaian kepatuhan tersebut berdasarkan standar pelayanan penyelenggara pelayanan sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Rendahnya kepatuhan/implementasi standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi berikutnya yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik, misalnya: ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan.

Secara makro mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, hambatan pertumbuhan investasi dan pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait sektor pelayanan publik barang, jasa dan administrasi bakal terhambat.

Untuk NTB sendiri, tercatat Lombok Barat masuk dalam zona merah atau kepatuhan paling rendah, dengan poin 44,68. Lombok Barat berada pada urutan 162 dari 199 kabupaten yang dinilai kepatuhannya.

Sementara kabupaten yang masuk pada zona kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang, yaitu Lombok Tengah (63,49), Dompu (60,41), Lombok Timur (58,22), Kabupaten Sumbawa Barat (57,69) dan Kabupaten Bima (56,97).

Sementara untuk kabupaten yang masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi adalah Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai 93,87.

Ombudsman Perwakilan NTB mengapresiasi Lombok Utara yang mencapai kepatuhan paling tinggi dari beberapa kabupaten yang diberi penilaian.

“Ombudsman Perwakilan NTB memberikan apresiasi kepada Kabupaten Lombok Utara yang berhasil menempati posisi kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sementara kabupaten lain yang berada pada tingkat kepatuhan sedang dan rendah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhannya pada tahun 2019, sebagai wujud komitmen untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -