Sabtu, Mei 10, 2025
26.7 C
Mataram

Tim BNN Berhasil Babat 4 Hektar Lahan Ganja di Pegunungan Seulimun

- Advertisement -

HarianNusa.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali temukan ladang ganja di Provinsi Aceh, tepatnya di kawasan Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar. Ladang seluas 4 hektar tersebut terletak pada ketinggian 319 meter diatas permukaan laut.

Dibawah pimpinan Kombes Pol Ghiri Prawijaya, tim penyelidikan BNN berhasil menemukan ladang yang terletak di balik lereng bukit terpencil itu dalam waktu lebih dari 1 minggu.

- Advertisement -

Bekerjasama dengan Kodim, Propam Mabes Polri, Brimob dan Polda Aceh serta Polres Aceh Besar, pemusnahan ladang ganja dilakukan. Tim gabungan berhasil menyisir lokasi yang ditempuh selama 3 jam dengan berjalan kaki. Sebanyak ± 160.000 batang pohon ganja seberat ± 32 ton berhasil dibabat tim gabungan yang berjumlah 104 personel.

Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin Hutabarat, mengatakan pihaknya telah 11 kali melakukan pemusnahan ladang ganja dengan total lahan seluas 12 hektar.

“Sepanjang tahun 2019, kami telah melakukan 11 kali pemusnahan dengan total luas lahan 12 hektar yang terdiri dari 108 ton tanaman ganja basah,” ujar Aldrin di lokasi pemusnahan, Games, (5/12/19).

- Advertisement -

Aldrin mengatakan upaya BNN dalam memberantas penanaman ganja illegal tak hanya samapai disini. Melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat bersama seluruh kementerian terkait, BNN memberikan alternative tanaman yang lebih produktif untuk ditanam oleh para petani ganja.

“Kami memiliki program Grand Design Alternative Development yang diinisiasi oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Dalam program tersebut, kami mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman jagung dan kopi. Peran BNN bersama kementerian terkait meliputi penyediaan lahan tanam, pemberian pemahaman, pemberian bibit, pendampingan, hingga pendistribusian hasil panen,” jelas Aldrin.

- Advertisement -

Sementara saat disinggung soal kepemilikan ladang ganja yang saat ini tengah dimusnahkan, Aldrin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Aldrin mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.

“Jika diketahui lahan ini berstatus tanah negara, maka kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Jika ternyata lahan ini terdapat hak milik, maka kami akan mengembangkan kasus ini dan mencari tahu siapa pemiliknya untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Aldrin.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. ()

- Advertisement -
Sabtu, Mei 10, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...
Sabtu, Mei 10, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!