Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHukum & KriminalPolda NTB Amankan Seorang Tersangka TPPO

Polda NTB Amankan Seorang Tersangka TPPO

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.Com, Mataram – Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Lombok Tengah. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 232 / IX / 2019 / SPKT, tanggal 21 September 2019.

Adapun modus kejadian, pada tahun 2018 lalu bertempat di Lingkungan Gerintuk, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, tersangka HMS, laki-laki (50) tahun, alamat Dusun Sengkerang IV, Kelurahan Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan perekrutan dan pengiriman dengan cara memalsukan dokumen KTP korban bernama Ida Royani (IR), perempuan (36) th, alamat Lombok Tengah. HMS memberikan uang FIT sebesar Rp. 5.000.000, – (lima juta rupiah) untuk korban, selanjutnya korban (IR) berangkat dari Lingkungan Gerintuk, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah diantar saudaranya ke BIL untuk bertemu dengan tersangka HMS.

“Setelah bertemu dengan tersangka HMS di BIL korban berangkat bersama- sama ke Jakarta, setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta korban dikirim ke sponsor inisial SI. Kemudian dari Jakarta korban dibawa ke luar negeri, setelah bekerja di luar negeri korban sempat menghubingi keluarganya dan menceritakan dirinya mendapat siksaan dari majikan dan tidak betah bekerja di luar negeri. Pada tanggal 20 Juni 2018 di kos-kosan di Naksa At Taqwa Mekah yang ditempati oleh korban mengalami kebakaran sehingga korban dibawa ke RS AI Noor Mekkah oleh pemerintah setempat, namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan kemudian diterbitkan surat kematian dengan keterangan penyebab kematian karena menghisap asap tebal. Korban IR tidak dipulangkan ke Indonesia karena sudah dimakamkan di Mekah,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, SIK. M. Si., saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTB, Senin, (20/01/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Perdamaian, tanggal 26 Juni 2019, 1 (satu) lembar foto copy KTP An. Ida Royani yang telah dilegalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran an. Ida Royani yang telah di legalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, 1 (satu) lembar foto copy Paspor yang telah dilegalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, 1 (satu) lembar foto copy Paspor an. Ida Royani yang telah dilegalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dan 1 (satu) lembar foto copy surat dari PT. Ridho Hasan Wisata tanggal 11 Agustus 2015, Perihal : Permohonan Paspor yang telah dilegalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, SIK. M. Si., saat menggelar press rilis di Mapolda NTB, Senin, (20/01/2020). (HarianNusa.com/f3)

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan tersangka HMS pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu, selanjutnya HMS ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan 20 Oktober 2019. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTB dengan nomor P-21: B-3126/N.2.4/Etl.1/12/2019, tanggal 20 Desember 2019.

Tersangka HMS telah melanggar Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Atas perbuatannya tersebut, HMS terancam hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan dan hukuman denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

“Hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” kata Artanto. (f3)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, Februari 6, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!