More
    BerandaHukum & KriminalHukumKirim Anak Jadi TKW ke Arab Saudi, Seorang Calo TKI Illegal Ditangkap...

    Kirim Anak Jadi TKW ke Arab Saudi, Seorang Calo TKI Illegal Ditangkap Polisi

    HarianNusa.com, Mataram – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang calo TKI berinisial NS (35 tahun) asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Proses penangkapan dilakukan di Kantor Desa Kediri, Lombok Barat, pada hari Jumat, 14 Februari 2020.

    NS diketahui mengirim anak di bawah umur menjadi TKI. Rencananya korban berinisial SR (17 tahun) bersama dua orang temannya akan dikirim ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp7 juta dan pesangon Rp3 juta. Selain itu korban juga diimingi ibadah haji atau umrah gratis saat bekerja di Arab Saudi.

    “Korban kemudian ditampung di rumah tersangka di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada awak media saat menggelar rilis, Senin, (17/02/2020) di Mapolda NTB.

    Selain korban, di tempat penampungan pelaku terdapat empat korban lainnya. Dua di antaranya juga masih di bawah umur, sehingga diduga akan dikirim secara ilegal.

    Kemudian korban SR dibawa ke Jakarta dan dititip di tempat penampungan calon TKI di Jakarta. “Namun karena terlalu lama diberangkatkan ke Arab Saudi, korban merasa tidak betah di Jakarta dan akhirnya dipulangkan dengan pesawat,” jelasnya.

    Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati, mengatakan dua teman korban lainnya berusia 14 dan 15 tahun. Mereka diduga akan diberangkatkan pelaku untuk bekerja di luar negeri.

    “Ketika korban dipulangkan kemudian ditampung kembali ternyata ada usia anak 14 dan 15. Diindikasikan dia juga korban,” katanya.

    Selain itu, pelaku juga merekrut calon TKI dengan modus meminta TKI dari Arab Saudi untuk merayu korban. Korban diimingi mendapatkan gaji besar.

    “Ada juga orang yang diminta di Arab Saudi untuk membujuk rayu. Kebetulan teman dari tiga anak. Karena negara tujuan tertutup indikasi kuat korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” ujarnya.

    Pujewati juga mengungkapkan korban tidak tahan berada di penampungan karena sering dibully calon TKI lainnya.

    “Korban dibully dengan bahasa tidak pantas oleh calon tenaga kerja tersebut. Disebut anak nakal karena jauh-jauh sudah ada di Jakarta,” katanya

    Atas perbuatannya tersebut NS dikenakan pasal Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (f3)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!