Jumat, Mei 9, 2025
28 C
Mataram

Rektor Unram Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja ASN sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Rektor Universitas Mataram (Unram), Prof Lalu Husni, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kali ini terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Universitas Mataram.

Wakil Rektor (WR) II bidang Umum dan Keuangan),Prof Kurniawan, membenarkan atas telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Rektor Unram Nomor: 2944/UN.18/TU/2020 Tertanggal 17 Maret 2020 itu.

- Advertisement -

"Surat Edaran tersebut tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Universitas Mataram," ucapnya Selasa (17/03/2020) pagi.

Menurut Profesor Kurniawan, bahwa Surat Edaran tersebut berlaku terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020 sampai dengan hari Jumat, 27 Maret 2020 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut memuat enam (6) point yaitu.

- Advertisement -

1. Pimpinan di Lingkungan Universitas Mataram (Rektor, Senat Universitas Fakultas, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kelua Jurusan/Bagian, Kaprodi, Kepala UPT, SPI, Koordinator Prodi dibawah Rektor, Biro, Kabag/KTU, Kasubag) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk pelayanan Tri Dama dari rumah masing-masing (Wark Fram Home WFH).

2. Pimpinan mengatur jadwal piket Pejabat dan Staf pada unit masing-masing agar pelayanan tetap berjalan.

- Advertisement -

3. Dosen dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari rumah masing-masing.

4. Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari rumah masing-masing, kecuali yang mendapat
jadwal piket Bagi yang mendapat jadwal piket agar mengisi daftar hadir yang dibuat secara manual.

5. Koordinasi antara pimpinan, dosen dan staf dilakukan dengan memanfaatkan media sosial seperti group WA, Telegram maupun media sosial lainnya untuk kelancaran tugas pokok sehari-hari.

6. Atasan langsung bertanggungjawab memantau dan mengawasi segala kegiatan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing staf maupun pelaksana yang menjadi wewenang tanggungjawabnya sehingga semua pekerjaan tetap berjalan dengan baik. (f3)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!