Kamis, Maret 27, 2025
BerandaHukum & KriminalKriminalDitresnarkoba Polda NTB Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 3 Kilogram

Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 3 Kilogram

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, pada Rabu, (16/06/2021) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tanaman ganja seberat 3 kilogram yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kota Mataram.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga menangkap dua orang terduga penyalahguna narkotika berinisial DU, Laki-laki (24) asal Dompu dan FR laki-laki (22) asal Tangerang beralamat di Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf diwakili Wadir Reserse Narkoba AKBP Erwin Ardiansyah, SIK. MH., menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan tentang adanya pengiriman barang narkotika jenis tanaman ganja dari Medan ke Mataram melalui salah satu jasa pengiriman barang di kota Mataram.

Selanjutnya Team OPS Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin langsung Ka Team OPS Iptu Hendry Christianto S,sos melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap paketan yang di terima DU dan FR tersebut.

“Dari penggeledahan paketan tersebut ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis tanaman ganja seberat 3 kilogram yang dikemas dalam pakaian,” terang Erwin di Mataram, Kamis, (17/6/2021).

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 Buah Pakaian, 1 Unit Motor Honda Vario nopol DR 6132 CS, 1 Unit Hp iPhone 10, 1 Unit Hp redmi 8.

Dari identitasnya Kedua terduga (DU dan FR) diketahui merupakan mahasiswa di salah satu universitas ternama di Kota Mataram.

Atas perbuatannya tersebut keduanya disangkakan pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilo atau melebihi 5 batang pohon, dengan pelaku ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kini kedua terduga diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*3)

Lihat Video:
https://www.youtube.com/watch?v=AwtJ5JsLn6M

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kamis, Maret 27, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, Maret 27, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!