HarianNusa, Mataram – Guru dan tenaga pendidik adalah pihak yang berjasa dalam menjadikan generasi penerus bangsa yang cerdas, berakhlak dan kompeten yang patut diteladani.
Namun apa jadinya jika guru atau tenaga pendidik berbuat yang tidak benar dan merusak masa depan anak didiknya.
MG (31), seorang oknum guru honorer di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, dilaporkan melecehkan 17 muridnya dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil rakyat di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat menyayangkan terjadinya tindakan tidak benar oknum guru yang menciderai pendidikan tersebut.
“Jangan justru gurunya yang mengotori hal semacam itu. Jadi ini perlu koordinasi yang baik dan menyeleksi calon-calon pendidik ini oleh pemerintah. Sehingga ini harus ada psikotes, psikologis tentang pendidikan. Bagaimana kita bisa maju kalau gurunya seperti itu, inikan menjadi tanda tanya besar terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah,” kata, Anggota Komisi V DPRD NTB, H. Bohari Muslim Rabu (24/8/2022).
Dikatakan Bohari, setidaknya pemerintah harus menyeleksi secara kompetitif dalam mengurai tindakan yang tidak benar dilingkungan pendidikan. Guru ini sangat dicontoh baik itu moral dan akhlaknya oleh anak-anak didiknya. Perbuatan yang menyimpang ini tidak sekali dua kali terjadi. Sehingga harus ada perlindungan dan sosialisasi dari kementerian maupun lembaga terkait dalam mengatasi masalah-masalah seperti ini. Jangan sampai tindakan ini dibiarkan berlarut-larut dengan memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
“Harapan kita sebagai orang tua untuk menyerahkan anaknya agar mereka dididik bukan untuk dilakukan perbuatan yang tercela. DPRD secara kelembagaan akan atau Komisi V nanti perlu untuk disampaikan dan menggelar dengar pendapat dengan dinas instansi terkait. Bila perlu kita panggil walaupun bukan ranah kita karena dibawah kendali dinas kabupaten kota,” urainya.
Walaupun demikian sebagai wakil rakyat terlebih Komisi V DPRD NTB harus angkat bicara dan mengundang guna mengetahui bagaimana koordinasi dikbud NTB dengan dikbud kabupaten kota. Hal ini harus dicarikan solusi sehingga tidak berdampak terhadap masa depan generasi anak bangsa.
Persoalan yang terjadi ini juga harus masuk keranah hukum bagi efek jera dengan tetap memberikan pendampingan kepada korban dengan tetap menyembunyikan identitas korban. (f3)