Sabtu, April 26, 2025
BerandaHukum & KriminalKriminalOperasi Jaran Rinjani 2023, Polda NTB Ungkap 253 Laporan Kasus

Operasi Jaran Rinjani 2023, Polda NTB Ungkap 253 Laporan Kasus

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Pelaksanaan kegiatan Operasi Jaran Rinjani 2023 Polda NTB telah selesai dilaksanakan selama 14 hari sejak 31 Juli -13 Agustus 2023.

Operasi Jaran Rinjani 2023 ini dilaksanakan untuk memberantas kejahatan 3C, (Curat atau pencurian dengan pemberatan, Curas atau pencurian dengan kekerasan, dan Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor).

Selama pelaksanaannya Operasi Jaran Rinjani 2023, Polda NTB telah berhasil mengungkap 253 kasus yang dilaporkan, dengan 352 orang terduga, (49 orang TO, 303 orang Non TO).

Dari 190 laporan kasus curat yang telah berhasil diungkap, Ditreskrimum Polda NTB telah menangkap 175 terduga. Sedangkan untuk kasus Curas sebanyak 32 laporan dengan 45 orang terduga. Dan untuk kasus Curanmor, ada 46 laporan dengan 64 terduga.

"Ada dua terduga yang masih anak-anak. Saat sudah dititipkan ke Sentra Paramita Mataram," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat menggelar rilis hasil ungkap kasus OPS Jaran Rinjani Polda NTB, Rabu, (16/08).

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 128 unit sepeda motor berbagai merk, 10 buah Sajam, 4 kunci leter T, 1 linggis, 31 lembar surat kendaraan (STNK dan BPKB) , 323 unit handphone , uang tunai Rp 30. 680.000;, 3 unit kendaraan R4, 1 unit kendaraan R3, 6 unit laptop, 4 unit TV, 22 alat perkakas, 13 pakaian, 1 unit helm, 1 unit alat perontok padi, 1 unit gergaji mesin, 1 unit mesin tempel kapal 1 unit generator, 4 softcopy CCTV, 17 unit tabung gas 3 kg, 4 ekor hewan ternak, dan 2 ekor unggas.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana selama 7 tahun, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidanan 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Operasi Jaran Rinjani 2023 ini, sebagai konsistensi Polda NTB untuk memelihara Kamtibmas di masyarakat," pungkas Kapolda NTB. (03)

Ket. Foto:
Sejumlah terduga dihadirkan pada kegiatan pers rilis Operasi Jaran Rinjani 2023 Polda NTB. (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Sabtu, April 26, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Sabtu, April 26, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!