HarianNusa, Bima – Sindikat penjual Emas Palsu asal Jawa Timur yang tengah beraksi di wilayah Kota Bima berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rasbar, Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Jum’at (1/9/2023) malam mengungkapkan, dua sindikat penjual emas palsu tersebut, masing-masing berinisial SL (35) dan JN (38), keduanya warga Pasuruan, Jawa Timur.
Pengungkapan dan penyergapan sindikat pedagang emas palsu ini berawal dari laporan pegawai Pegadaian Syariah setempat. Berdasar laporan itu, Tim Opsnal yang dibantu personil Intelkam Polres Bima Kota, langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua terduga.
Ia menyebutkan, dari keterangan beberapa Pegadaian di wilayah Kota Bima, para terduga melancarkan aksinya menjual emas imitasi, dengan cara menawarkan untuk digadaikan. Petugas Pegadaian pun merasa curiga, saat memeriksa dan menimbang 6 unit perhiasan dengan alat elektronik ternyata perhiasan tersebut palsu dan hanya dilapisi tambalan emas.
"Kedua pelaku ditangkap saat berada di kamar Motel 99 Seputaran Kelurahan Paruga Kota Bima," jelas AKP Jufrin.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 9 unit gelang emas palsu, handphone dan satu kalung emas palsu.
"Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," tutupnya. (HN)
Ket. Foto:
Barang bukti perhiasan emas palsu dan handphone yang berhasil disita Polres Bima Kota. (Istimewa)