Minggu, Mei 11, 2025
26.5 C
Mataram

Siti Aisyah Terdakwa Penistaan Agama Divonis 2,6 Tahun Penjara

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Terdakwa penistaan agama, Siti Aisyah divonis dua tahun enam bulan penjara. Dia divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai H. Didiek Jatmiko SH., MH, Senin (21/8).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam putusannya.

- Advertisement -

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara tiga tahun karena dinilai melanggar pasal 156 huruf a KUHP.

Di akhir sidang, H. Didiek Jatmiko menyempatkan diri untuk menasehati Aisyah terkait perbuatan yang dilakukannya.

“Inilah peradilan dunia, seperti yang saudara katakan nanti ada peradilan Allah peradilan sejatinya, nanti kita menuju ke sana. Semoga kebenaran ada dalam diri kita masing-masing, tetapi saya mohon semasa kita bisa memperbaiki, mari kita perbaiki,” ucapnya.

- Advertisement -

Siti Aisyah merupakan pemilik Rumah Mengenal Alquran di kawasan ruko Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Januari 2017 lalu kasusnya mencuat, pasalnya beberapa ajarannya dinilai menyesatkan masyarakat sekaligus menistakan agama.

Siti Aisyah usai mendengarkan vonis hakim PN Mataram. (satria/hariannusa.com)

Dia mengirim undangan pada beberapa dinas dan sekolah di Kota Mataram untuk hadir di rumahnya. Beberapa pelajar sekolah yang datang ke rumahnya diberikan ceramah terkait hal-hal yang dinilai menyesatkan.

- Advertisement -

Ajaran yang dinilai menyesatkan tersebut antara lain: Siti Aisyah secara tegas tidak mengakui sunah Rasulullah Saw, dia hanya mengakui Al-Quran. Dia juga tidak mempraktikan sholat sesuai ajaran Islam, menurutnya sholat hanya dilakukan di dalam hati (tanpa gerakan sholat).

Aisyah juga menyebutkan agama Islam tidak ada, yang ada hanya Agama Allah. Dia juga tidak meyakini dua kalimat syahadat. Selain itu Aisyah tidak percaya hadist Imam Bukhari, dia menyebut hadist tersebut “hoax” alias palsu. Yang terakhir dia menuduh ulama menyembunyikan ajaran Al-Quran yang sesungguhnya.

MUI Provinsi NTB pernah memediasikan kasus tersebut sebelum dibawa ke jalur hukum. Namun Aisyah tetap ngotot meyakini ajarannya, sehingga MUI mengeluarkan fatwa pada 3 Januari 2017 yang menyatakan ajaran Siti Aisyah sesat dan menyesatkan.

Siti Aiysah terlihat tenang mendengar hakim membacakan putusan tersebut. Dengan menggunakan baju tahanan bernomor 6, dan dibalut dengan jilbab biru dan kaca mata, tampak tidak ada sedikit pun rasa takut mendengar putusan hakim. Bahkan dia tidak didampingi kuasa hukum. Dia sama sekali menolak bantuan dari pengacara yang hendak mendampinginya.

Dalam fakta persidangan, Aisyah diketahui tidak dapat membaca Al-Quran. Menurut keterangan Aisyah saat pemeriksaan di persidangan, Al-Quran tidak perlu dibaca dengan bahasa Arab, melainkan cukup dibaca terjemahannya, karena substansi yang ada dalam Al-Quran dengan terjemahan sama.

“Saya terima putusan tersebut. Sebenarnya membaca terjemahan Al-Quran sama penting, karena tujuan Al-Quran sebagai pedoman hidup manusia. Bagaimana manusia bisa menjadikan (Al-Quran) pedoman hidup kalau dia tidak tahu artinya. Makanya membaca terjemahannya sangat penting,” ujar Aisyah ditemui usai persidangan.

Sementara Sahdi SH, jaksa penuntut mengatakan menerima putusan hakim. “Karena putusannya sudah betul-betul memuaskan bagi kita, ya lebih dari 2/3 saya merasa bisa diterima,” paparnya.

Aisyah juga diketahui menyebarkan ajaran yang diyakininya melalui media sosial dan website. Kini dia menjalani masa hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. (sat)

- Advertisement -
Minggu, Mei 11, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Apa Itu Asuransi Syariah? Pengertian, Unsur, dan Jenis-jenisnya

Asuransi syariah menjadi jawaban untuk masyarakat yang masih ragu...

1.091 Napi Lapas Lobar Terima Remisi HUT RI ke 79, 10 Orang Langsung Bebas

HarianNusa, Lombok Barat – Sebanyak 1.091 Narapidana atau Warga...
Minggu, Mei 11, 2025

Berita Terbaru

ASUS Luncurkan ExpertCenter All-in-One (AiO) EG3408WVA di Batam: Solusi Lengkap untuk Sektor Layanan Publik

ASUS Indonesia memperluas lini produk komersialnya dengan meluncurkan ExpertCenter...

Delegasi IGS 2025 Antusias Jelajahi Budaya NTB di Kota Tua Ampenan dan Museum NTB

HarianNusa, Mataram - Hari kedua gelaran Indonesia Gastrodiplomacy Series...

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Minggu, Mei 11, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!