Jumat, Mei 9, 2025
27.5 C
Mataram

Rahmad Hidayat Jalani Sidang Korupsi Proyek Gedung Serbaguna

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung serbaguna, Senin (9/10). Terdakwa Rahmad Hidayat diduga melakukan korupsi proyek gedung serbaguna di Desa Batu Bangka, Moyo Hilir, Sumbawa senilai Rp 103 juta.

Proyek tersebut dianggarkan dalam APBDes Batu Bangka senilai Rp 120 juta pada 2016. Proyek tersebut berasal dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi PAN, Hairil AK H Mohammad Ali.

- Advertisement -

Rahmad didakwa Jaksa Penuntut Umum, Fajrin Nurmansyah dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa di persidangan, terdakwa merupakan Direktur CV Radesti selaku kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pembangunan gedung serbaguna yang berlokasi di Dusun Sengkal itu.

Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang yang diketuai majelis hakim Suryo Hendratmoko.

- Advertisement -

Menurut jaksa, perbuatan korupsi terdakwa berawal saat warga Desa Batu Bangka menyampaikan usulan kepada Hairil saat turun reses ke desa tersebut pada Maret 2015. Hairil pun menyetujui usulan tersebut dan mengordinasikan penganggarannya melalui Pemkab Sumbawa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menganggarkan pembangunan gedung serbaguna dalam bantuan yang bersifat khusus dari Pemkab Sumbawa.

“Dana tersebut masuk melalui APBDes Desa Batu Bangka tahun 2016 sebesar Rp 120 juta,” ujar Fajrin.

- Advertisement -

Kemudian dana tersebut dicairkan Plt Kades Batu Bangka, Muhammad Said dan diserahkan ke Bendahara Desa, Abdul Latif dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Burhanudin. Semua pelaku menjadi terdakwa dalam berkas yang terpisah.

Menurut jaksa, Burhanudin kemudian memotong Rp 17 juta untuk pajak. Rp 12 juta dipegang Burhanudin sendiri. Sementara, oleh Abdul Latif Rp 5 juta sisanya dibagi-bagikan untuk Plt Kades, Ketua TPK, dan untuk dirinya sendiri.

Sedangkan terdakwa Rahmad diduga menerima pembayaran Rp 103 juta untuk pembangunan gedung serbaguna di Dusun Sengkal tersebut.

“Terdakwa selaku rekanan yang ditunjuk langsung tidak pernah sama sekali melakukan pengerjaan pembangunan,” ungkapnya.

Terdakwa justru menggunakan Rp 43 juta uang tersebut untuk membayar utang, membiayai proyek paving blok di kelurahan Samapuin Rp 35 juta, membangun drainase Rp 6 juta, membayar uang muka di bengkel Rp 3 juta, membayar jasa konsultan pembangunan Rp 5 juta, dan sisanya untuk keperluan terdakwa sehari-hari. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!