Connect with us

NTB

Penghitungan UMP Tahun 2023 Menggunakan Formula Baru

Published

on

HarianNusa, Mataram – Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah diwakili Sekda NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 secara virtual di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/11/2022).

Pada kesempatan itu, Sekda didampingi juga oleh Sekretaris Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. NTB I Gde Putu Aryadi, SH, MH dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB, yang terdiri dari unsur-unsur terkait, diantaranya: Asisten I, Biro Hukum, Bappeda, BPS, Perwakilan Apindo, Perwakilan Serikat Pekerja, BPS NTB, Akademisi Unram dan Disnakertrans Provinsi NTB.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Mendagri RI Tito Karnavian dan narasumber Menaker RI Ida Fauziyah membahas tentang kondisi sosio ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi covid-19 dan diikuti oleh ketidakpastian ekonomi global yang berpengaruh pada daya beli dan fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dari aspirasi yang berkembang, penetapan UM melalui formula PP36/2021 dirasakan belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat, dimana UM tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan perhitungan UM pada PP36/2021 perlu dilakukan penyempurnaan formula.

Kemnaker sebagai pelaksana teknis administratif dalam rangka mengantisipasi dinamika sosio ekonomi yang berkembang di masyarakat, maka kebijakan penyesuaian penetapan UM tahun 2023 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 merupakan solusi yang bersifat situasional dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha.

Advertisement

Perhitungan UM 2023 didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja. Kedua indikator tersebut dipandang dapat mewakili dari kedua unsur baik pekerja maupun pengusaha.

Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu. UM (Upah Minimum yang akan berjalan)=Upah Minimum tahun berjalan+penyesuaian nilai upah minimum Penyesuaian nilai UM=inflasi +(pertumbuhan ekonomi x α). Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%

Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Adanya perubahan waktu penetapan UM agar ada kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM Tahun 2023.

Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penetapan UM 2023 memiliki peran strategis, diantaranya: mendukung dan mengikuti kebijakan perhitungan UM 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Kemnaker), menjaga kondusivitas proses penetapan UM (yang di dalamnya terdapat negoisasi antara pekerja/buruh dan pengusaha), dan mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan UN 2023 melalui dialog sosial.

Advertisement

Berdasarkan hasil rakor tersebut, pria yang biasa disapa Miq Gita ini menginstruksikan hari Senin tanggal 21 November 2022 untuk melakukan Rapat Internal dengan anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023.

“Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada. Formula perhitungan yang baru juga sudah ada. Jadi bisa langsung dihitung,” ujarnya.

Gita berharap di dalam Sidang Dewan Pengupahan bisa mengakomodir keinginan dari perusahaan dan serikat pekerja-buruh. Jadi ketika UMP sudah ditetapkan tidak ada perdebatan hukum. Hasil Sidang Dewan Pengupahan akan disampaikan ke Gubernur dan akan disosialisasikan ke Forkopimda. Agar mereka well informed sesuai petunjuk Mendagri. Sehingga ada pengamanan dari Forkopimda, jika ada gejolak sosio ekonomi.

“Mudahan daerah aman damai dan pembangunan berjalan lancar. Penetapan UMP terakhir tanggal 28 November 2022, masih ada 1 minggu dan saya yakin bisa kita selesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Nakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menyampaikan sesuai arahan pemerintah pusat, maka Disnakertrans NTB akan melakukan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023 pada hari Senin tanggal 21 November 2022.

Advertisement

Berdasarkan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin lalu (14/11/2022) perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Sedangkan, pada Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu.

“Ini angin segar, karena dengan formula tahun 2023 ada tambahan pada penyesuaian nilai UM. Jadi akan ada penambahan nilai dari UMP yang kami sudah proyeksikan,” harap Aryadi. (03)

Ket. Foto:
Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 secara virtual di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/11/2022). (Istimewa)

Continue Reading
Advertisement

Kota Mataram

DPRD NTB Terima Aksi Solidaritas Warga Bintaro, Wakil Ketua III dan Komisi III Turun Langsung Merespons Aspirasi

Published

on

By

HarianNusa, Mataram  – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB pada Senin (2/6) di Gerbang Utama Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat respons cepat dari para wakil rakyat. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap warga RT 08, Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, yang terdampak penggusuran.

Unjuk rasa tersebut menyoroti berbagai persoalan, mulai dari tuntutan ganti rugi yang layak, pengusutan tindakan premanisme, pelanggaran prosedur penggusuran, hingga desakan pembentukan Peraturan Daerah untuk perlindungan masyarakat pesisir. Massa juga mengecam dugaan kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang memperjuangkan hak atas ruang hidup.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua III DPRD NTB, Drs. H. Muzihir, bersama Anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, S.HI., hadir langsung menemui massa aksi. Drs. H. Muzihir menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

> “Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan segera turun ke lapangan agar bisa melihat langsung kondisi warga,” ujar Wakil Ketua III.

Sementara itu, Akhdiansyah, S.HI., menyampaikan apresiasinya atas kepedulian mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal isu-isu sosial. Ia menyatakan bahwa meskipun permasalahan ini menjadi kewenangan pemerintah kota, DPRD Provinsi siap mendorong penyelesaian konflik.

Advertisement

> “Meskipun bukan kewenangan langsung DPRD Provinsi, namun kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota Mataram untuk jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Kehadiran langsung para legislator ini menunjukkan komitmen DPRD NTB dalam menjaga ruang demokrasi dan menyerap aspirasi rakyat, sekaligus memberikan harapan bagi penyelesaian yang lebih baik. (F3)

Ket. Foto:

Wakil Ketua III DPRD NTB H Muzihir bersama Anggota Komisi III Akhdiansyah menerima massa aksi yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD NTB. (Ist)

Advertisement
Continue Reading

NTB

Gubernur NTB Sambut GM Baru PLN: Siap Perkuat Transformasi Energi Terbarukan di NTB

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menyambut hangat kehadiran jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB dalam sebuah audiensi resmi di ruang kerjanya, Kantor Gubernur NTB, pada Senin (2/6). Audiensi ini menjadi momen penting karena sekaligus memperkenalkan pimpinan baru PLN Wilayah NTB, Sri Heny Purwanti, yang kini menjabat sebagai General Manager menggantikan Sudjarwo yang telah memasuki masa purna tugas.

Sri Heny Purwanti sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT PLN Nusantara Power dan kini dipercaya untuk memimpin pengelolaan kelistrikan di wilayah NTB. Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal menyampaikan apresiasinya kepada Ibu Heny dan menyambut baik semangat baru yang dibawa dalam mendorong percepatan transformasi energi di daerah.

“Saya optimistis, di bawah kepemimpinan Ibu Heny, kolaborasi antara pemerintah daerah dan PLN akan semakin solid, terutama dalam mewujudkan transisi energi bersih yang berkelanjutan,” ujar Miq Iqbal.

Tak lupa, Gubernur juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada Bapak Sudjarwo atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat. Miq Iqbal berharap Sudjarwo tetap bersedia memberikan masukan demi kemajuan sektor energi. (F3)

Ket. Foto:

Advertisement

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal (tengah) berfoto bersama GM PLN UIW NTB  Sri Heny Purwanti dan jajarannya. (Ist)

Continue Reading

Ekonomi

NTB Segera Bangun Jalan Tol,  Wujudkan Pemerataan Pembangunan Hingga Konektifitas Ekonomi dan Wisata 

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera memiliki  jalan tol pertama yang akan menghubungkan Pelabuhan Lembar di Lombok Barat hingga Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur. Jalan tol sepanjang kurang lebih 80 kilometer ini ditargetkan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Pulau Lombok.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Sadimin, mengatakan bahwa proyek strategis ini dirancang untuk mengurai kemacetan serta membuka akses wilayah-wilayah terisolir agar lebih berkembang.

> “Daerah selatan punya potensi besar, mulai dari tambak udang hingga sektor pariwisata yang luar biasa. Jadi harapannya, dengan adanya jalan tol ini, pertumbuhan ekonomi bisa mencakup dua sisi sekaligus: konektivitas logistik dan pengembangan destinasi wisata,” ujar Sadimin dalam sesi Konferensi pers yang digelar Dinas Kominfotik NTB, Senin, (02/06) di Command Center Komplek Kantor Gubernur NTB. 

Saat ini, studi kelayakan atau pra-feasibility study (pra-FS) telah rampung dengan anggaran sebesar Rp1,25 triliun. Berdasarkan hasil kajian tersebut, proses pembebasan lahan diproyeksikan menelan biaya sekitar Rp1,9 triliun, dengan total luas lahan yang dibutuhkan mencapai panjang 82 kilometer dan lebar 60 meter. “Ini mencakup dua jalur dengan enam lajur,” jelasnya. 

Total pembangunan jalan Tol Lembar – Kayangan ini diperkirakan menyentuh angka Rp22 triliun. Adapun untuk biaya pembebasan lahan diperkirakan  mencapai Rp 1,9 Triliun dengan rincian di lombok Lombok Barat luas 940 meter persegi dengan anggaran biaya Rp 300 Milyar, Kabupaten Lombok Tengah seluas 1917 meter persegi dengan anggaran biaya Rp 1 Triliun, dan Lombok Timur seluas 1978 meter persegi dengan anggaran biaya Rp 600 Milyar. 

Advertisement

“Untuk pembebasan lahan 100.persen ditanggung pemerintah pusat, dan untuk pembangunan fisik juga akan dibantu sebesar 30 persennya,” ungkapnya. 

Sadimin optimistis, investasi ini akan memberikan dampak signifikan dalam jangka panjang. Dengan skema kerja sama dan dukungan yang ada, diperkirakan dalam waktu 9 tahun sudah bisa kembali modal.

Sementara Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi menambahkan bahwa pembangunan jalan Tol Lembar – Kayangan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan  perekonomian namun juga untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. 

“Kita tahu bahwa di wilayah selatan NTB ini memiliki sentra ekonomi yang cukup bagus dan prospektif untuk pariwisata  dan perikanan,” ujarnya.

Proyek tol Lembar-Kayangan ini diharapkan tidak hanya menjadi penghubung fisik antarwilayah, tetapi juga membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi baru, memajukan sektor pariwisata, serta mendorong pemerataan pembangunan di NTB. (F3)

Advertisement

Ket. Foto:

(Kiri-kanan) Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi dan Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin saat konferensi pers di Command Center. (HarianNusa)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!