Jumat, Mei 9, 2025
28 C
Mataram

Selain Banding, Buni Yani Laporkan Hakim ke KY

- Advertisement -
HarianNusa.com, Mataram – Putusan 1,5 tahun terhadap Buni Yani disikapi dengan pengajuan banding dan melaporkan majelis hakim yang mengeluarkan putusan terhadapnya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (20/11).

Sikap tersebut ditempuh Buni Yani sebagai buntut kekecewaannya terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya. Ia meyakini video pidato Ahok yang diuploadnya melalui facebook tidak melanggar hukum, karena terbukti ucapan Ahok adalah sesuai realita yang sebenarnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB Senin kemarin tim kuasa hukum Buni di bawah koordinasi Irfan Iskandar mendatangi Komisi Yudisial. Pengacara menyerahkan dokumen yang berisi dugaan pelanggaran kode etik hakim selama persidangan Buni Yani digelar. Penyerahan dokumen tersebut molor dari jadwal sebelumnya. Sebelumnya pada Jumat (17/11) tim pengacara berencana ke KY, namun tertunda hingga Senin kemarin.

- Advertisement -

Buni Yani yang dihubungi membenarkan pengajuan banding dan pelaporan majelis hakim ke KY. Ia mengatakan selama persidangannya majelis hakim diduga melanggar kode etik, namun ia tidak menjabarkan secara jelas kode etik yang dimaksud. Hal tersebut agar menjadi tugas KY dalam menangani laporannya.

“Karena hakim diduga melanggar kode etik selama persidangan di Bandung, saya dan pengacara melaporkannya ke KY,” ujar Buni, Selasa (21/11).

“Kita juga akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.

- Advertisement -

Buni Yani diputus bersalah oleh hakim lantaran mengunggah video pidato Ahok yang dinilai menghina Al-Maidah ayat 51. Hakim menjatuhkan vonis karena menilai Buni membuat keresahan dan tidak mengakui kesalahannya. Namun putusan tersebut ditanggapi Buni dengan mengajukan banding dan melaporkan hakim ke KY. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!