Kamis, Desember 7, 2023
BerandaHukum & KriminalHukumResmi Dibubarkan, Polda NTB Minta Anggota Monitor Keberadaan HTI

Resmi Dibubarkan, Polda NTB Minta Anggota Monitor Keberadaan HTI

HarianNusa.com, Mataram – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut kini resmi dibubarkan pemerintah.

Pembubaran HTI tersebut ditindaklanjuti dengan memonitor aktivitas HTI. Direktur Sabhara Polda NTB, Kombes Pol Harries Budiharto mengingatkan pada anggotanya untuk melakukan monitor pada aktivitas HTI sekaligus melarang anggotanya untuk terlibat dalam kegiatan yang dilakukan HTI.

“Kaitannya dengan masalah pembubaran HTI, saya minta rekan-rekan juga memonitor keberadaan HTI dan yang lain-lainnya. Jangan sampai kita ikut di dalamnya, karena ini kaitannya dengan ormas keagamaan, jangan sampai kita tidak mengerti ternyata yang kita sering kumpul di situ dianggap membekengi mereka,” ujarnya saat memberikan arahan dalam apel pagi di Mapolda NTB, Jumat (21/7).

Hal tersebut agar tidak ada persepsi di tengah masyarakat bahwa polisi membekingi maupun mendukung HTI. Polri siap mengawal kebijakan pemerintah sesuai dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perwira Polisi berpangkat melati tiga tersebut meminta agar anggotanya mulai menghindar dan mengantisipasi aksi anarkis yang sewaktu-waktu bisa terjadi oleh pihak yang tidak menerima keputusan pemerintah terkait pembubaran Ormas HTI.

“Jadi saya minta agar anggota yang aktif di dalam hal ini tolong mulai menghindar dan mengantisipasi segala bentuk aksi anarkis yang bisa saja terjadi kapanpun oleh pihak-pihak yang kontra terhadap pembubaran ormas HTI,” pungkasnya. (sat)

RELATED ARTICLES
Kamis, Desember 7, 2023
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Desember 7, 2023
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -