Connect with us

Hukum & Kriminal

Hakim Albertus Usada, Pertaruhkan Kehormatan Demi Sebuah Keadilan

Published

on

HarianNusa.com, Mataram – Era yang kerap mengalami degradasi moral ini, ternyata masih ada secercah keadilan yang diberikan oleh para pahlawan keadilan. Publik mengangkat topi setinggi-tingginya memberi apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A yang memutus bebas Baiq Nuril dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dialah Albertus Usada SH., MH, seorang ketua majelis dalam sidang yang menjerat Nuril. Bersama hakim anggota, Ranto Indra Karta dan Ferdinand M. Leander, mereka mengeluarkan putusan membebaskan Nuril dari dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Nuril dituntut atas tuduhan mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman yang mengadung pornografi. Namun pada fakta persidangan Nuril tidak terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan apa yang didakwakan jaksa.

Nuril merekam percakapan Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H. Muslim, lantaran merasa dilecehkan akibat percakapan mesum H. Muslim padanya.

Hakim Albertus saat membacakan putusan bebas terhadap Nuril. (satria/hariannusa.com)

Dengan melihat fakta-fakta persidangan dan menggali nilai-nilai sosiologis di tengah masyarakat, Albertus Usada memberikan putusan yang begitu adil bagi para pencari keadilan. Bahkan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram ini mempertaruhkan integritas dan kehormatannya untuk sebuah keadilan.

“Demikian sebelum sidang ditutup majelis mengucapkan terimakasih atas perhatian publik dan mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan selama persidangan… Kami mempertaruhkan integritas dan kehormatan kami dalam persidangan ini,” ujar Albertus saat membacakan putusan terhadap Nuril pada Rabu (26/7) kemarin.

Advertisement

Ucapan tersebut disambut tepuk tangan dari puluhan pengunjung sidang. Pengunjung sidang memberikan apresiasi terhadap putusan yang dikeluarkannya. Terlihat mata hakim Albertus berkaca-kaca melihat Nuril menangis bahagia atas putusan bebas tersebut.

Albertus Usada SH., MH, Ketua Majelis Hakim PN Mataram dalam kasus Nuril. (ist/hariannusa.com)

Ternyata, sosok hakim Albertus memang sering diapresiasi banyak pihak. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B ini terkenal disiplin saat persidangan. Dia tidak pernah mengulurkan waktu sidang dan sangat teliti dalam memeriksa setiap perkara.

Hakim Albertus membuktikan bahwa masih ada keadilan di negeri ini. Dia mengembalikan pesona hukum dan pengadilan di negeri ini. Wajah buram hukum dan pengadilan di benak masyarakat, telah dibersihkan olehnya. Jika seluruh penegak hukum menggunakan nurani dalam melihat setiap peristiwa layaknya Albertus, maka di saat itu pula tujuan hukum telah tercapai.

Terimakasih Yang Mulia. Atas jasamu mempertaruhkan kehormatan, kini masyarakat kembali dapat berharap pada keadilan di negeri kita ini. (sat)

Hukum & Kriminal

Polresta Mataram Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Jajaran

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Polresta Mataram menggelar upacara pelantikan Kasi Humas dan serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Selaparang yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Mataram, Rabu (04/06/2025). 

Acara ini dirangkaikan dengan ramah tamah di Gedung Wira Pratama sebagai bentuk penghargaan kepada pejabat lama dan penyambutan pejabat baru.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko SIK., MH., serta dihadiri oleh Wakapolresta, para Pejabat Utama (PJU), perwira, personel, dan ASN Polresta Mataram.

Dalam prosesi sertijab, Kapolsek Selaparang resmi berganti dari Iptu Muhammad Baejuli, SH., kepada Ipda Zulharman Lutfi, SH., sementara jabatan Kasi Humas kini diemban oleh AKP Hery Santoso.

Dalam amanatnya, Kapolresta Mataram menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi dan bentuk penyegaran yang penting bagi kelangsungan institusi. Ia menyebut pergantian jabatan bukan hanya rutinitas, tapi juga peluang bagi personel untuk menambah pengalaman dan memperluas wawasan kepemimpinan.

Advertisement

 “Pergantian pejabat ini adalah bagian dari kebutuhan organisasi sekaligus pembinaan karier anggota. Saya berharap dengan semangat baru ini, kinerja akan semakin baik dan profesional,” ujar AKBP Hendro.

Kapolresta juga menyampaikan pesan khusus kepada pejabat yang baru dilantik, agar segera melakukan adaptasi mengingat wilayah hukum Polresta Mataram merupakan pusat aktivitas masyarakat sebagai ibu kota provinsi.

 “Polresta Mataram memiliki dinamika masyarakat yang tinggi, sehingga dibutuhkan kecepatan, ke tanggapan, serta semangat kerja yang kuat untuk menjamin stabilitas keamanan wilayah,” tegasnya.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara pisah sambut dan ramah tamah sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi pejabat lama serta penyambutan hangat bagi pejabat baru yang bergabung.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kesinambungan, profesionalitas, dan soliditas antar personel demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di tubuh Polresta Mataram. (F3)

Advertisement

Ket. Foto:

Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko SIK., MH., melantik  Tiga Pejabat Jajaran Polresta Mataram. (Ist)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja di Mataram Diamankan,

Published

on

By

HarianNusa, Mataram  –  Tiga Pria masih remaja di Kota Mataram diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran dilaporkan atas dugaan Pencabulan / Persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/05/2025). 

Ketiga Remaja tersebut masing-masing BA, W, dan MI, semuanya berasal dari Kota Mataram. Mereka diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Korban ZS, Perempuan 14 tahun alat Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya SH., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti setelah Keluarga Korban (M) melaporkan ke Polresta Mataram dengan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti tindakan dalam peristiwa tersebut. 

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak Rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram, “ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025). 

Peristiwa dugaan persetubuhan ini terjadi pada tangga 23 Mei 2025, dimana pada sekitar pukul 23:20 wita hari tersebut Pelapor yang tertidur  terbangun dengan maksud buang air kecil, ia kaget melihat pintu kamar korban terbuka. Saat melihat ke dalam kamar dan tidak menemukan Korban, Pelapor berusaha mencari ke luar rumah akan tetapi tetap tidak menemukan korban. 

Advertisement

”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025 anak Pelapor sempat menghubungi teman salah satu terlapor seorang perempuan (IN) dan menanyakan keberadaan korban,“bebernya.

IN saat itu mencoba menghubungi temannya (terduga BA) dan menanyakan keberadaannya, akan tetapi BA menjawab bahwa ia sedang menemani teman perempuannya di salah satu kos-kosan. BA sepakat menjemput  IN dan berjanji ketemu di Jembatan Loang Baloq, Tanjung Karang. 

“Saat  BA tiba menjemput IN di jembatan Loang Baloq, beberapa keluarga korban dan kadus yang sengaja nunggu di sekitar lokasi dan bersembunyi langsung mengamankan yerduga BA dan meminta untuk diantar dimana korban berada,” jelasnya.

Saat tiba dan bertemu korban di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela, korban mengaku kepada Pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh 3 laki-laki yakni BA, W dan MII. 

“Jadi saat itu pula ketiga terduga dibawa langsung oleh keluarga Pelapor dan Kadus ke unit PPA Polresta Mataram dan membuat laporan polisi,“ ucapnya.

Advertisement

Menurut Kanit PPA, peristiwa dalam laporan ini akan didalami secara mendalam untuk mengetahui keterlibatan para pihak. 

Berdasarkan keterangan para terduga saat diinterogasi sementara, terduga BA mengaku telah membawa korban ke TKP (Kos-kosan) dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban dan kedua temannya juga melakukan hal yang sama. 

“Berdasarkan Keterangan dari terduga BA maka  dua terlapor / terduga lainnya akhirnya berhasil pula diamankan beberapa saat setelah mengamankan BA,” tegasnya.

Para terduga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (F3)

Ket. Foto:

Advertisement

Tiga remaja terduga pencabulan anak dibawah umur. (Ist)

Continue Reading

Hukum

Sengketa Proyek Pembangunan SDIT Yarsi Berakhir: Yayasan Yarsi NTB Wajib Bayar Rp 2,7 Miliar

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Polemik sengketa proyek pembangunan SDIT Yarsi antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB dan kontraktor Soenarijo kini memasuki babak akhir. Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan yayasan, maka putusan yang mewajibkan yayasan membayar sisa kewajiban sebesar Rp 2,7 miliar kini telah inkrah. Secara hukum, tidak ada pilihan lain bagi yayasan selain melaksanakan isi putusan tersebut.

Pakar hukum dari Universitas Mataram, Joko Jumadi, menegaskan dalam hukum acara perdata, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya bersifat wajib.

“Ya, ini kasus sudah inkrah, dan putusan menyatakan bahwa Yayasan RSI harus membayar Rp 2,7 miliar kepada penggugat. Secara hukum, sekarang tinggal bagaimana eksekusi itu dilakukan. Prosesnya juga sudah berjalan, sudah on the track,” ujar Joko kepada media, Sabtu (4/5/2025).

Ia menyebutkan, pengadilan juga telah melaksanakan aanmaning, atau teguran, kepada pihak yayasan. Teguran ini adalah bagian dari tahapan formal sebelum dilakukan tindakan eksekusi lanjutan apabila termohon tidak segera melaksanakan putusan secara sukarela.

“Dengan aanmaning itu, mau tidak mau yayasan harus membayar sesuai nilai yang ada dalam putusan,” tegasnya.

Advertisement

Namun demikian, Joko menilai persoalan teknis pembayaran menjadi titik sensitif. Tawaran cicilan Rp 10 juta per bulan dari pihak yayasan dinilai terlalu lama dan memberatkan posisi penggugat.

Menurut Joko, dalam praktik hukum acara perdata, apabila tidak tercapai kesepakatan pembayaran secara sukarela, pengadilan dapat melanjutkan ke tahap penyitaan terhadap aset milik termohon. Selanjutnya, aset yang disita dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk membayar utang yang telah diputuskan pengadilan.

“Penggugatnya keberatan kalau kemudian dengan Rp 2,7 M dibayar 10 juta per bulan, saya kira akan sangat berat bagi penggugat, dan kalau memang ada sita jaminan, ini saya pikir bisa diajukan lelang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Satrio Edi Suryo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Mataram sejak 28 April 2025, menyusul pelaksanaan aanmaning atau teguran yang dilakukan pengadilan pada 17 Maret 2025.

“Ketua Pengadilan sudah memberikan teguran kepada termohon, agar melaksanakan putusan. Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan teknis pembayaran. Kami sempat ditawari cicilan Rp 10 juta per bulan, tapi kami tolak karena itu terlalu lama. Kami hanya bersedia maksimal 3–4 kali cicilan,” ungkap Satrio, Senin (5/5/2025).

Advertisement

Menurutnya, karena tidak ada respons lebih lanjut dari pihak yayasan, tim hukum pemohon telah menyerahkan daftar aset yang diduga milik yayasan kepada pengadilan sebagai langkah persiapan sita eksekusi. Aset tersebut nantinya akan dilelang untuk membayar utang kepada pemohon.

“Kalau tidak ada kesepakatan damai, eksekusi akan berlanjut. Kami juga telah melaporkan ke pengadilan agar proses lanjut dilakukan. Ini bukan intimidasi, tapi pelaksanaan hukum yang wajib,” ujar Satrio.

Di sisi lain, pihak Yayasan RSI NTB melalui tim hukumnya, Rio Hartono, menyatakan mereka tidak menolak putusan pengadilan.

“Pada intinya kami dari Yayasan menghormati putusan pengadilan, tetap menghormati putusan kita harus melakukan pembayaran, apapun penjelasannya tapi sampai hari ini sampai hari ini belum ada teknis pelaksanannya,” jelas Rio.

Sengketa ini bermula dari kontrak proyek pembangunan SDIT Yarsi Mataram antara Yayasan RSI NTB dan Soenarijo pada 11 Juni 2020, dengan nilai Rp 11,2 miliar. Pada 29 Juni 2021, pekerjaan dihentikan sepihak oleh yayasan tanpa penjelasan yang jelas, lalu dilanjutkan oleh pemborong lain. Soenarijo menilai pekerjaannya telah selesai 68,39% senilai Rp 7,6 miliar, ditambah pekerjaan tambahan sekitar Rp 339 juta. Sementara yayasan hanya membayar sekitar Rp 5,2 miliar, menyisakan utang sekitar Rp 2,79 miliar.

Advertisement

Gugatan diajukan tahun 2021 dan dimenangkan Soenarijo di tingkat PN, dikuatkan oleh PT, MA, hingga PK yang semuanya mewajibkan yayasan membayar. (F3)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!