DPRD NTB: Penjualan Aset LIA Tidak Perlu Persetejuan Dewan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Ketua DPRD NTB Hj Bq Isvie Rupaeda menyampaikan penjualan aset Pemprov NTB di Lombok Internasional Airport (LIA) tidak perlu persetujuan dewan, lantaran terdapat klausul pasal dari PP 19 Tahun 2016 yang menyebutkan jika aset daerah tersebut dihajatkan untuk kepentingan umum, oleh karenanya tidak perlu mendapatkan persetujuan lembaga dewan.

“Dan soalan ini sudah lama terjadi yakni sebelum saya menjadi Ketua DPRD, soal penjualan asset ini sudah dianggap selesai dan saat sekarang ini tinggal menunggu pembayaran dari hasil penjualan tersebut,” katanya.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Isvie, penjualan aset itu dilakukan untuk mengantisipasi aset yang diperkirakan bernilai Rp 109 Miliar tersebut diambil cuma-cuma oleh pihak Angkasa Pura. Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menerbitkan undang-undang terkait hibah aset di LIA ke PT Angkasa Pura.

“Disamping kontribusinya kepada daerah semakin lama semakin kecil, penjualan asset BIL itu juga lebih dipengaruhi oleh langkah antisipasi oleh adanya rencana Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan UU tentang Hibah asset Bandara kepada pihak PT. Angkasa Pura. Jadi penjualan asset ini juga merupakan bagian dari langkah antisipasi keluarnya UU tersebut. Jadi akan ada suatu Peraturan Hukum yang mewajibkan Pemda harus menghibahkan asset-asset yang dimiliki di bandara kepada pihak PT Angkasa Pura,” katanya.

Sebelumnya, keputusan soal penjualan aset Pemprov NTB yang ada di kawasan LIA tersebut sempat menjadi pro kontra antara Pemprov NTB dengan beberapa anggota DPRD NTB, oleh karenanya, menjadi menarik ketika Isvie menyatakan bahwa penjualan aset tersebut boleh dilakukan tanpa persetujuan dewan.

- Advertisement -

Sementara, berbeda dengan Isvie, dalam pasal 331 ayat (1) Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan barang milik daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar, dipindahtangankan melalui persetujuan DPRD. (sta)

- Advertisement -
Rabu, Juni 25, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Rabu, Juni 25, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!