KPU Lobar Terangkan Syarat Calon Bupati melalui Jalur Independen dan Partai

- Advertisement -

HarianNusa.com, Lombok Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat gelar sosialisasi tata cara pencalonan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lobar yang ditujukan bagi paslon dari jalur independen maupun melalui partai. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Lombok Barat, Rabu (15/11)

Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri memaparkan sosialisasi tata cara pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lobar secara lengkap. Untuk calon perseorangan atau calon independen, selain syarat administrasi seperti terkumpulnya dukungan berupa KTP atau surat keterangan sebanyak 40,378 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan, ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi.

- Advertisement -

“Yang wajib itu adalah dari 40.378 KTP atau surat keterangan itu hendaknya tersebar di enam kecamatan di Lombok Barat,” jelas Suhaimi.

Sedangkan untuk calon yang melalui jalur partai politik, Suhaimi mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi adalah, terpenuhinya syarat dukungan sembilan kursi.

Kedua, setelah mendapat dukungan dari partai politik, KPU Lobar akan meneliti kembali dukungan tersebut. Maksudnya apakah partai yang mendukung itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

- Advertisement -

“Apakah partai yang mendukung itu sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk yang terakhir adalah adanya bentuk dukungan berupa Surat Rekomendasi atau Surat Keputusan dukungan,” terangnya.

Suhaimi juga menegaskan, bagi bakal paslon yang sudah mendaftar melalui jalur partai politik ke KPU Lobar dan mendapat tanda terima pendaftaran, maka dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi.

- Advertisement -

 “Jadi tidak bisa partai politik itu mencabut dukungannya setelah mendapat tanda terima pendaftaran dari KPU,” tegasnya.

Divisi Hukum KPU Lobar, Suhardi menambahkan soal persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal paslon dari jalur independen. Ia menegaskan agar tidak terkesan jago kandang. Paslon dari jalur independen harus mendapat dukungan 40,378 KTP/Suket yang tersebar di enam kecamatan.

“Jangan sampai hanya di satu kecamatan. Itu akan kami kembalikan. Tidak bisa kita menerima hanya syarat minimal, tetapi juga harus memenuhi syarat sebarannya,” tegas Suhardi.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Subardi, dari Partai Golkar mempertanyakan soal format SK dukungan yang diberikan oleh KPU. Menurut dia, bisa saja format SK dukungan dari partai politik berbeda dengan format SK dukungan yang berasal dari KPU. “Kira-kira yang mana akan dipakai, karena itu bisa saja berbeda,” tanyanya memastikan.

Terkait hal itu, Suhardi menjawab, ia menyatakan bahwa format SK tersebut sudah dikirim oleh KPU pusat ke masing-masing partai politik. Jadi tentu partai politik ditingkat DPP akan mengikuti format SK dukungan yang diberikan oleh KPU.

“Sebenarnya itu sudah ada di DPP masing-masing. Kalau memang ada perbedaan, kan bisa dirubah oleh DPP,” jelasnya. (f3)

- Advertisement -
Rabu, Juni 25, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Dosen IPDN, Gubernur NTB Tunjuk Plh Sekda Sementara

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...
Rabu, Juni 25, 2025

Berita Terbaru

Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Dosen IPDN, Gubernur NTB Tunjuk Plh Sekda Sementara

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!